Liputankepri.com,Karimun – Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau masih memburu pelaku yang ikut memiliki peran dalam pencurian barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun.Bahkan polisi akan menangkap otak dari pelaku pencurian minyak Minyak CPO ilegal dari MT.Tabonganen 19 GT 575.
Kapolres Karimun, AKBP Armaini menjelaskan kita masih memburu pelaku yang ikut serta berperan di dalam pencurian minyak CPO ilegal oleh MT.Nona Tang II ini” Masih kita cari dan masuk dalam daftar pencarian orang,”kata Kapolres kepada awak media usai acara pelantikan Jurnalis Karimun Sabtu (26/11).
Armaini menjelaskan,dalam kasus ini kami sudah menetapkan sembilan tersangka. Yakni nakhoda MT Nona Tang II, Jupen Sisu Bura beserta tujuh orang kru kapal. Kemudian Zainudin alias Oding yang merupakan orang kepercayaan pemilik kapal MT Nona Tang II bernama Andi.selain itu kami juga sudah mengantongi nama-nama serta kapal yang sedang kami buru,”mencari kapal di tengah laut itu bukan gampang lho,tidak seperti mencari di daratan,”tegasnya
Polisi menyebut, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah. Sebab mereka menduga kasus pencurian barang bukti ini melibatkan oknum dari internal DJBC Kepri maupun Kejari Karimun.
MT Tabonganen 19 GT 757 beserta muatannya merupakan barang bukti kasus penyelundupan BBM yang masih dalam proses persidangan di pengadilan. Kapal tersebut ditangkap petugas patroli BC Kepri pada Juli 2016 dengan jumlah muatan CPO sekitar 1.130.201 m2, atau setara dengan 7.012,58 barel.**