class="wp-singular post-template-default single single-post postid-17310 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Karimun

Minggu, 20 Mei 2018 - 19:22 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Bekuk Polsek Sekupang

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji.F.Ist

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji.F.Ist

Liputankepri.com,Batam – Jajaran Kepolisian Sektor Sekupang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di wilayah Sekupang dan sekitarnya, Sabtu (15/5).

Pelaku yang masih berusia remaja tersebut, diketahui berinisial MI (20) dan HS (17). Keduanya, diketahui kerap melakukan aksinya di area perumahan di Sekupang.

Rochaidah, korban pencurian mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario berwarna hitam yang sedang diparkirkan di depan rumahnya, dengan kunci kontak yang masih menempel.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan, dan tertuju kepada dua pelaku tersebut.Keduanya diringkus olegh petugas di lokasi yang berbeda berbeda.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja,152 PNS Tak Masuk Kantor

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji saat dihubungi membenarkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua remaja tersebut.

“Setelah kita dapat laporan dan melakukan pengembangan,kita ketahui dari rekaman CCTV yang ada di lokasi perumahan tempat kejadian. Dan dari sana kita telusuri dan menyimpulkan idetitas salah seorang pelaku berinisial HS,” katanya, Minggu (20/5) pagi.

Setelah HS diintrogasi, polisi mendapati inisial MI, seorang teman pelaku yang turut terlibat.

Baca Juga :  Kapolda Pimpin Sertijab Lima Orang Pejabat Utama Polda Kepri

MI ditangkap tanpa perlawanan di SPBU Taman Kota setelah dipancing untuk bertemu.

“Kedua pelaku berserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sekupang, dan saat ini keduanya masih kita mintai keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Vario BP 2069 QE warna Hitam beserta kunci kontak.

“Pelaku yang merupakan remaja pengangguran ini, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Oji. (Sbr)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Sebelum Lebaran Bantuan Pangan Non Tunai Dapat di Cairkan

Karimun

HUT Bhayangkara ke-76, Polres Karimun Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Karimun

Berhasil Ungkap Kasus yang Menimpa PT CCI, Sembilan Personil Terima Penghargaan

Batam

Masalah Utang Piutang,Seorang Pemuda Disiksa di Sebuah Rumah Kampung Aceh Batam

Batam

Dualisme Pengelolaan Pelabuhan FTZ Batam Resmi Berakhir

Batam

Siapkan PLTS Terapung, BP Batam bersama Komite Keselamatan Bendungan Lakukan Kunjungan ke Lapangan

Berita

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Featured

Pertamina Tambah Kuota BBM Jenis Premium 75 Ton Untuk Kundur Karimun
error: Content is protected !!