Dua Pelaku Curanmor di Bekuk Polsek Sekupang

- Jurnalis

Minggu, 20 Mei 2018 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji.F.Ist

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji.F.Ist

Liputankepri.com,Batam – Jajaran Kepolisian Sektor Sekupang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di wilayah Sekupang dan sekitarnya, Sabtu (15/5).

Pelaku yang masih berusia remaja tersebut, diketahui berinisial MI (20) dan HS (17). Keduanya, diketahui kerap melakukan aksinya di area perumahan di Sekupang.

Rochaidah, korban pencurian mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario berwarna hitam yang sedang diparkirkan di depan rumahnya, dengan kunci kontak yang masih menempel.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan, dan tertuju kepada dua pelaku tersebut.Keduanya diringkus olegh petugas di lokasi yang berbeda berbeda.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Polda OTT Kepala KSOP CPO Kabil

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji saat dihubungi membenarkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua remaja tersebut.

“Setelah kita dapat laporan dan melakukan pengembangan,kita ketahui dari rekaman CCTV yang ada di lokasi perumahan tempat kejadian. Dan dari sana kita telusuri dan menyimpulkan idetitas salah seorang pelaku berinisial HS,” katanya, Minggu (20/5) pagi.

Setelah HS diintrogasi, polisi mendapati inisial MI, seorang teman pelaku yang turut terlibat.

Baca Juga :  Biddokkes Polda Kepri Akan Menggelar Pengobatan Gratis

MI ditangkap tanpa perlawanan di SPBU Taman Kota setelah dipancing untuk bertemu.

“Kedua pelaku berserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sekupang, dan saat ini keduanya masih kita mintai keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Vario BP 2069 QE warna Hitam beserta kunci kontak.

“Pelaku yang merupakan remaja pengangguran ini, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Oji. (Sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB