Karimun – Tim patroli laut Direktorat Jenderal Bea Cukai 30004 Kanwilsus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 15 ton pasir timah menggunakan kapal KM Terang Bulan IV di perairan Natuna, Kamis (25/6) sore.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto melalui siaran pers tertulis, Senin, menyatakan KM Terang Bulan IV diamankan di perairan Natuna diduga menuju Malaysia.
“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap KM Terang Bulan IV, petugas kami awalnya di hitung sebanyak 10 ton pasir timah dari Bangka Belitung tanpa dilindungi dokumen kepabeanan,” ujar Agus Yulianto.
Menurutnya lagi, Setelah diturunkan dan dihitung dari awal perkiraan 200 bag, ternyata semuanya 300 bag @50 kg, jadi total 15 Ton dengan perkiraan nilai barang senilai Rp750 juta.
“Saat ini nakhoda kapal berinisial AS berikut tiga anak buah kapal (ABK) serta barang bukti sudah diamankan oleh petugas guna penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, sarana pengangkutnya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM RI.
“Dengan Motto ‘SIAGA BERANI SETIA’ Bea Cukai selalu menjaga NKRI dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi COVID-19,” kata Agus.**
(aidy)