Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22 pada tanggal 22 Juni sampai dengan 23 Juni 2021.
Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, Freon yang dimusnahkan sebanyak 249 tabung, atau setara dengan sekitar 3.300 kilogram. Barang ini merupakan hasil penindakan atas KM Rezeki Maulana pada 3 Desember 2019, Rabu (23/06/2021).
“Freon R22 merupakan barang larangan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/MIND/PER/5/2014 tentang larangan penggunaan hidroflorocarbon atau CFC. Freon R22 atau juga dikenal dengan HCFC-22 merupakan substansi Bahan Perusak Ozon bumi. Sehingga pemakaian jangka panjang memiliki efek yang membahayakan kehidupan di Bumi,” ujarnya.
Selanjutnya jelas Agus, sesuai peraturan menteri keuangan nomor 178/PMK.04/2019, salah satu peruntukan Barang Milik Negara adalah dimusnahkan. Dasar pemusnahan adalah Surat Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar, dan Kepri Nomor S 12/MK.6/WKN.03/2021 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Kanwil DJBC Khusus Kepri.
“Pemusnahan dilaksakan di Batam, tepatnya di PT Desa Air Cargo Batam. PT Desa Air Cargo Batam memiliki kualifikasi pengelolaan dan pengolahan bahan berbahaya dan beracun, yang telah memperoleh sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Agus.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri, serta perwakilan dari KPKNL Batam.**
Editor: Ura








