Batam – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 1,12 juta batang rokok di speedboat yang kandas di pulau Panjang.
Aksi ilegal ini terbongkar setelah pihak Bea Cukai melakukan pengamatan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang pada Kamis (12/3/2026) sore.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan sebuah speedboat yang tidak memiliki awak kapal. Speedboat tersebut lalu di keluarkan dari area hutan rawa bakau lalu dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, muatan tersebut terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merk H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merk OFO-Bold, sehingga total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo, Batam, Senin (16/3/2026).
Menurut estimasi nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 1.663.200.000, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp835.520.000.
Tindakan ini diduga melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Agung menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut, akan terus diperkuat.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal, serta terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” kata dia. [Ant]











