class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36139 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Nasional / Video

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:43 WIB

Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu Seberat 2.051 Gram di Bintan

Batam – Pelaku berinisial J diamankan oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri atas dugaan bahwa pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK. Rabu (24/2/21).

Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari Negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari Pantai Air Tawar Johor ke Negara Indonesia melalui perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Terduga Kelompok Teroris JAD di Batam

Berawal dari informasi tersebut tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial J. Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku di Area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan.

“Saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan bahwa barang Haram tersebut dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau,” jelas Harry.

Saat dilakukan pemeriksan pelaku mengaku memiliki nama yang berinisial J Bin R berasal dari Lombok, dan menurut keterangannya pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di Negara Malaysia dan rencana pengiriman Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik.

Baca Juga :  Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Rapid Tes Antigen

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat 2.051 gram dengan rincian 1 bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, 1 bungkus plastik dgn berat 1.032 gram, dan 1 bungkus plastik kecil degan berat 0.9 gram.

“Sampai dengan saat ini terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan.” tutup Harry.**

(Niko/humas)

Share :

Baca Juga

Berita

SMA Negeri 1 Bunguran Tengah, Gelar penggalangan Dana Untuk Korban Bencana Longsor Serasan

Bintan

Disnaker Imbau Perusahaan Sudah Bayar THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Kep Meranti

PPID Meranti Resmi Terbentuk, Pemkab Meranti Siap Layani Penyediaan Informasi Publik Secara Profesional

Karimun

Seleksi Paskibraka Tahun 2023 Melalui Online, Bagaimana di Kabupaten Karimun Simak Selengkapnya!

Berita

Bupati Karimun Menghadiri Penyerahan Laporan Keuangan TA 2020

Kep Meranti

Kisah Fahri Viral Di Medsos, Empat Panitia Mancing Mania Selatpanjang Diperiksa Polisi

Nasional

Hujan Lebat Tanggul Bekasi Jebol

Nasional

Terkait 111 WNA Asal Cina Miliki e-KTP, Ini penjelasan Pihak Imigrasi
error: Content is protected !!