class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36139 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Nasional / Video

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:43 WIB

Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu Seberat 2.051 Gram di Bintan

Batam – Pelaku berinisial J diamankan oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri atas dugaan bahwa pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK. Rabu (24/2/21).

Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari Negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari Pantai Air Tawar Johor ke Negara Indonesia melalui perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan.

Baca Juga :  Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polda Kepri

Berawal dari informasi tersebut tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial J. Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku di Area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan.

“Saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan bahwa barang Haram tersebut dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau,” jelas Harry.

Saat dilakukan pemeriksan pelaku mengaku memiliki nama yang berinisial J Bin R berasal dari Lombok, dan menurut keterangannya pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di Negara Malaysia dan rencana pengiriman Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik.

Baca Juga :  Surat tanah Sporadik yang di keluarkan Kades Tanjung Irat menuai masalah

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat 2.051 gram dengan rincian 1 bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, 1 bungkus plastik dgn berat 1.032 gram, dan 1 bungkus plastik kecil degan berat 0.9 gram.

“Sampai dengan saat ini terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan.” tutup Harry.**

(Niko/humas)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Wabup Meranti Tinjau Sekolah Di Rangsang Barat

Berita

Tim Gugus Tugas Covid-19 Karimun Update Laporan 14 April 2020

Berita

Fakta Penemuan Mayat di Tanjungpinang

Batam

Gubernur Kepri Sambut Baik Iven Nongsa Cup Golf Tournament

Batam

Rudi Sosialisasikan Pelebaran Jalan dari Batuampar Hingga Nongsa

Nasional

14 Pejabat Meranti Selesai Dievaluasi, Asmar Ucapkan Terima Kasih Kepada Tim Seleksi

Berita

Lidik Krimsus RI DPP Sumbar dan Riau Dampingi Korban Dugaan Penipuan Ke Polisi

Kep Meranti

Polda Riau periksa UAS sebagai saksi korban penghinaan
error: Content is protected !!