“Ketika sudah turun dari kapal, langsung kita kejar dan memeriksa barang bawaannya. Ternyata kita temukan sabu yang disimpan di selangkangan dan di dalam jaket parasut yang dipakai pelaku,” sebut Suhardi..
Liputankepri.com,Batam- Masturam (44), mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ditangkap anggota Polsek Nongsa.
Ia ditangkap karena kedapatan membawa 1,8 kg sabu dari Malaysia, Senin (13/6/2016) malam.
Pelaku masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus di kawasan Nongsa.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Herry, Rabu (15/6/2016) siang mengatakan, pelaku masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus di kawasan Nongsa.
Mendengar adanya informasi tersebut, anggota bergerak cepat dan langsung memeriksa pelaku.
“Ketika sudah turun dari kapal, langsung kita kejar dan memeriksa barang bawaannya. Ternyata kita temukan sabu yang disimpan di selangkangan dan di dalam jaket parasut yang dipakai pelaku,” sebut Suhardi.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, barang tersebut akan diedarkannya ke wilayah Jawa Timur.
Pelaku masuk ke Batam hanya untuk transit saja.
“Peredaranya tidak disini. Itu pengakuan dia. Katanya mau dibawa ke daerah Jawa,” sebutnya lagi.
Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan terkait permasalahan ini.
“Dia ini pengedar atau bandar kita masih selidiki,” tutupnya.**