Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29397 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Kepri / Liputan Bea Cukai

Jumat, 17 Januari 2020 - 14:01 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi

Batam – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan butir ekstasi.

Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Batam melakukan konferensi pers atas hasil penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis ekstasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dengan No penindakan SBP13/KPU.02/BD.06/2020,Kamis (9/1) pukul 09.00 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

Penindakan yang dilakukan di Terminal kedatangan Internasional Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay Batam dengan barang bukti berupa 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi disembunyikan pelaku di dalam 11 bungkusan makanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata, menjelaskan kronologis kejadian atas penindakan pada 9 Januari silam. Kecurigaan bermula dari hasil citra X-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang yang dicurigai. Penumpang tersebut kemudian dibawa ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Baca Juga :  Sat Brimob Polda Kepri BKO Polda Papua

“Pelaku sudah kami curigai gerak geriknya sejak semula. Dari hasil citra X-ray barang bawaannya, kemudian kami menyimpulkan ada yang mencurigakan.

Kemudian kami bawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan bersama-sama dengan teman-teman dari Polda Kepri, dan di situ kedapatan barang ekstasi yang dicampur dengan barang-barang berupa makanan ringan dengan jumlah 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang dikemas dalam 11 kemasan makanan ringan,” jelas Susila.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau khususnya Direktorat Reserse Narkoba untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Polda Kepri amankan lima orang penjual ribuan telur penyu

Hal ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam melindungi masuknya barang ilegal seperti narkoba masuk ke Indonesia.

“Hal ini membuktikan bahwa kami (Bea Cukai) terus bersinergi baik dengan Polda Kepri khususnya Direktorat Narkoba, BNN Provinsi Kepri, juga dari Polresta Barelang terkait dengan penindakan Narkotika. Dan pastinya dilanjutkan dengan teman-teman dari Kejaksaan Negeri terkait proses hukumnya.

Kami juga melakukan profiling terhadap penumpang dan awak sarana pengangkut khususnya Kapal Ferry dengan Kantor Imigrasi yang nantinya akan terintegrasi secara nasional”, tambah Susila.

Diharapkan dengan adanya penindakan ini, semua orang yang berniat untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum akan jera dan berpikir ulang ketika ingin melakukan perbuatan penyelundupan ataupun perbuatan yang akan merugikan masyarakat.*

(ikl/)

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Featured

Aunur Rafiq Genjot Sektor Maritim

Batam

BP Batam Apresiasi Penerbangan Reguler Internasional Incheon Korea Selatan – Batam

Featured

Pelaku Ngaku,Sabu Berasal Dari Napi Rutan Karimun

Berita

Plt Gubkepri Resmi tutup MTQ XII Kabupaten Karimun

Featured

Tim Satgas TMMD Perkenalkan Senjata SS1 V3 Kepada Pelajar

Karimun

HUT RI KE-77, Kabag Ops Polres Karimun Bertindak Sebagai Perwira Upacara

Batam

Sempat Dikembalikan, Akhirnya Berkas Pendaftaran PKPI Diterima KPU Batam
error: Content is protected !!