Pelaku Ngaku,Sabu Berasal Dari Napi Rutan Karimun

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2016 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“A bilang barang (sabu) ini dari seorang napi di rutan tapi saya tidak kenal,” ujar Ya saat Polres Karimun menggelar konfrensi pers, Sabtu (23/7/2016).

 

Liputankepri.com,Karimun – Seorang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun disebut-sebut terlibat dalam pengaturan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Karimun.

Hal itu diketahui setelah Ya (26), seorang kurir sabu ditangkap jajaran Polres Karimun, 19 Juli malam sekitar pukul 20.30 WIB di perumahan Taman Anggrek dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram senilai Rp 5 juta.

Ya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Karimun.

A mengaku kepada Ya bahwa sabu tersebut berasal dari seorang napi di Rutan Karimun.

Sayangnya, Ya mengaku tidak kenal dengan napi yang disebut A itu.

Begitu juga dengan cara keduanya berhubungan, apakah melalui jaringan telepon seluler atau A datang membezuk ke rutan, Ya mengaku tidak tahu.

“A bilang barang (sabu) ini dari seorang napi di rutan tapi saya tidak kenal,” ujar Ya saat Polres Karimun menggelar konfrensi pers, Sabtu (23/7/2016).

Kapolres Karimun, AKBP Armaini mengatakan pihaknya masih menyelidiki kebenaran pengakuan tersangka Ya tersebut.

Armaini juga mengaku pihaknya telah mengantongi identitas A, sindikat jaringan kasus tersangka Ya tersebut dan saat ini masih melakukan pengejaran.

“Semuanya masih akan kami selidiki, pengakuan Ya, keberadaan A, untuk A, identitasnya sudah kami kantongi,” terang Armaini.**

*

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Polres Karimun Pastikan Distribusi BBM Aman, Kapolres Imbau Warga Tetap Tenang

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Berita Terbaru