Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Karpet Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Sebuah Kapal Motor (KM) Salwah 03 ditangkap di perairan Batam Kepri oleh tim satgas patroli laut BC 7004.

Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut diduga akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal, yang dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan tim satgas patroli laut BC 7004 terhadap sebuah kapal GT 29 di perairan Pulau
Abang, Minggu (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Tim melakukan pengejaran menggunakan kapal BC 7004, speedboat tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri.

Tim berhasil menghentikan kapal Salwah 03, dan langsung dilakukan pemeriksaan, ditemukan kapal tersebut bermuatan karpet,” kata Susila, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja Sebanyak 4,1 Kilogram

Berdasarkan keterangan nakhoda KM Salwah berinisial EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti barang berupa yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Baca Juga :  Soal Kematian Haji Permata, KKSS Minta Kakanwil DJBC Kepri Dicopot

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan.

Ditaksir nilai karpet tersebut Rp 4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f. Hukumannya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Susila.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam
Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri
Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga
Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:15 WIB

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:47 WIB

Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:25 WIB

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Berita Terbaru