BENGKALIS, liputankepri.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis menggelar Media Gathering di Jalan Syahbandar, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam kegiatan ekspor impor, serta mempromosikan peran Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama C Bengkalis, Eka Mustika Galih Sayudo, SH, MM, menyampaikan capaian signifikan dalam penindakan selama Semester I tahun 2025. Menurut Galih, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 65 penindakan, meningkat 75% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp134,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp615,8 miliar.
“Untuk penindakan Narkotika, pihak Bea Cukai Bengkalis bersama Bareskrim Polri dan Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, diantaranya 125,4 kg sabu, 51.882 butir ekstasi, 2,2 kg heroin. Penindakan ini diperkirakan bernilai Rp133,87 miliar, menyelamatkan potensi keuangan negara hingga Rp615,5 miliar dan diyakini telah menyelamatkan 689.851 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika,” ungkap Galih.
Selain itu, Bea Cukai Bengkalis juga melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, termasuk 171.980 batang rokok ilegal dan 104,32 liter minuman beralkohol mengandung etil alkohol. Total nilai barang ditaksir Rp275,79 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp159,22 juta.
Galih menekankan pentingnya peran media sebagai pengarah dan pengingat bagi aparat dalam menjalankan tugas kepabeanan dan cukai. “Peran media dianggap penting untuk memastikan tugas Bea Cukai tetap berpijak pada kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), Diki Iskandar, menekankan bahwa keberhasilan penindakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis tidak terlepas dari kolaborasi erat bersama kepolisian dan instansi terkait.
Sementara itu, Aryadi Permana Hamdani, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, menekankan pentingnya pembinaan serta edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk mendorong kepatuhan.
Galih Sayudo mengakhiri sesi media briefing dengan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan pelayanan, serta membuka ruang komunikasi yang sehat antara Bea Cukai dan media di Bengkalis.
Berdasarkan target Bea Cukai Bengkalis yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp5.371.769.000, capaian target KPPBC TMP C Bengkalis pada Semester I sebesar Rp2.935.333.000 atau sekitar 54,6%. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemenuhan target masih on track.
Bea Cukai memiliki 4 peran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yaitu Revenue Collector, Industrial Assistance, Community Protector, dan Trade Facilitator. Bea Cukai selalu memberikan upaya terbaik dalam memenuhi tugas dan fungsinya baik pelayanan maupun pengawasan. Peran tersebut juga dapat terlaksana baik berkat sinergi, kerjasama, dan koordinasi dengan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, instansi teknis terkait, masyarakat, termasuk media setempat.|Safrizal