class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35594 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Kepri / Law / Life Style / Liputan Bea Cukai / Nasional / Video

Sabtu, 30 Januari 2021 - 11:51 WIB

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Perairan Nongsa

Batam Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ekstasi dan happy five asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam.

Perkiraan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp 12,

4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp1.000.000 per gram dan ekstasi Rp 200.000 per butir.

“Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata.

Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri.

Pada hari Kamis (21/1/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja Kota Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS.

“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Ganja

Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik berwarna biru masing-masing berisi satu buah tas warna hitam.

Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” ungkap Susila.

Selanjutnya kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY. 

“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan, Jumat (22/1/2021) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia).

Baca Juga :  Bea Cukai Tangkap Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar

Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri.

“Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” katanya.

Sehingga barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri diantaranya yaitu, delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut.

Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram sabu. 

“Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” tutup Susila.**

(red/ura)

Share :

Baca Juga

Featured

KPU: Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

Batam

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura

Berita

Wakil Bupati Buka Kegiatan Dialog Kesejarahan Sagu Meranti Dalam Persepektif Sejarah

Featured

Polsek Buru,Iptu Bakri S,Ip: Kaum Milenial Harus Menjadi Pelopor Utama Dalam Tertib Berlalulintas Dengan Baik

Batam

Bebas Bersyarat Sipriyanus Berujung Kematian

Featured

Bupati Karimun Lepas 98 Mahasiswa UK Untuk KKN

Batam

Polda Kepri Tangani Kasus Raibnya Plat Baja Senilai Rp4,4 Miliar

Karimun

Antusias warga Karimun meramaikan Fun Walk meski suasana hujan
error: Content is protected !!