class="wp-singular post-template-default single single-post postid-18388 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Nasional / Pendidikan

Minggu, 1 Juli 2018 - 08:56 WIB

KPU: Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

Liputankepri.com,Jakarta – Mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk “rekan” sesama penyelenggara pemilu.

“KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019),” ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).

Baca Juga :  TNI AL TBK Menemukan Tugboat Berbendera Malaysia Terapung di Perairan Leho

Mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Pramono mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik. KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019),” ujar Pramono

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Kurir Sabu Antar Propinsi

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut.***

 

 

Share :

Baca Juga

Batam

BP Batam Komitmen Wujudkan Pelabuhan Peti Kemas Modern

Berita

Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar: Kita jaga pantai kita

Kep Meranti

Sekda Meranti Buka Sosialisasi Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Anti Narkoba Meranti,

Ekonomi

Sempat Terhenti Selama Dua Jam Lebih,Akhirnya Pelayanan di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun kembali Normal

Berita

Gubernur Ansar Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD-P 2022 pada Paripurna DPRD Kepri

Kepri

Anggota Komisi VII DPR-RI Geram Saat Kunjungi Aktifitas Tambang di Lingga

Batam

Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 11 WNA Ditahan Polisi

Bintan

Ungkap Jaringan Internasional,Polres Bintan Berhasil Amankan Sabu Seberat 119 Kg
error: Content is protected !!