Bea Cukai Dan BNN berhasil Mengamankan Sabu – Sabu Seberat 69,2 kilogram

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2016 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI.COM –Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 69,2kilogram
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan kronologi penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini. Berawal pada 28 September 2016,
BNN menyampaikan informasi akan ada importasi sabu melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

“Dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, tim berhasil mengamankan lima orang pria berinisial YT (34), WD (36), TO (29), WJ (28), dan YS (28),” kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap YT, WJ, dan TO di Jalan Raya Suradadi, Tegal, Jawa Tengah saat membawa dua ransel besar berisi 56 bungkus sabu seberat 58.083,5 gram dari Demak menuju Cikampek, Sabtu pekan lalu.
Dari keterangan para tersangka, diketahui jaringan ini dikendalikan oleh WD yang ditahan BNN di Jalan Raya Babadan Walureja, Tegal, Jawa Tengah beberapa saat setelah penangkapan tiga rekannya.
Menurut keterangan WD, dari total barang bukti yang disita, sebanyak 7 bungkus sabu seberat 7.278 gram akan diserahkan kepada seorang kurir berinisial YS. BNN kemudian menangkap YS di kawasan Cikopo, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu pekan lalu.
Tim BNN menemukan mesin pompa air yang digunakan sebagai alat kamuflase di ruang tamu rumah kakak kandung YT di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kepada BNN, YT mengaku masih menyimpan sabu lainnya.
Pengembangan yang dilakukan BNN berhasil menemukan 11 bungkus sabu seberat 11.116,5 gram di kediaman YT tak jauh dari lokasi penemuan mesin pompa air.
Tak hanya barang bukti narkotika, BNN juga menyita 2 unit kendaraan yang digunakan para tersangka. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN di Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ke-5 tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Heru.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari
Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja
Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Police Go To School, Tanamkan Semangat Green Policing di Kalangan Pelajar
Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Diamankan dan 1 DPO Diburu
Polres Siak Ungkap Kasus Narkotika, Bandar Shabu dan Ganja Kering Dibekuk
Polsek Meral Bakti Sosial Di Kelurahan Baran Barat
Polsek Tualang Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Asta Cita

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Police Go To School, Tanamkan Semangat Green Policing di Kalangan Pelajar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Diamankan dan 1 DPO Diburu

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:21 WIB