Polres Siak Ungkap Kasus Narkotika, Bandar Shabu dan Ganja Kering Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, tim berhasil menangkap seorang bandar narkoba di wilayah Kampung Benayah, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.

Tersangka yang diketahui ber YR (36), warga Kampung Benayah, ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pemda Sultan Syarif Kasim, Kampung Benayah sekira pukul 18.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis shabu dan 1 paket daun ganja kering, dengan total berat kotor mencapai 4,58 gram shabu dan 0,73 gram ganja. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan narkotika, seperti kotak rokok, bola lampu, serta kotak bertuliskan merek Denso.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (1/8), yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Benayah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan paket shabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di dalam kotak rokok merek Coffee dan Sampoerna, serta 12 paket lainnya yang disimpan di dalam bola lampu.

Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IJ (DPO). Tim pun segera melakukan pengejaran terhadap IJ di wilayah Pusako, namun hingga kini belum berhasil menangkapnya dan statusnya masih buron.

Lebih mengejutkan, hasil tes urine terhadap YR menunjukkan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami serius dalam memerangi narkoba. Kami juga terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

“Tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup AKP Tony.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:03 WIB

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Berita Terbaru