Bea Cukai dan Polis Diraja Malaysia gagalkan ekspor ilegal pasir timah

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Tugas Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan penyelundupan Pasir Timah di Perairan Pengerang Malaysia
sebanyak + 80 karung @50kg.

Hal ini disampaikan oleh Kakanwilsus DJBC Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers yang di terima redaksi, Selasa (24/8/2020) mengatakan, penegahan penyelundupan ekspor pasir timah ilegal ini merupakan sinergitas antara Polis Diraja Malaysia bersama Bea Cukai.

“Kejadian bermula pada tanggal 18 Agustus 2020, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemantauan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar Perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah,” jelas Agus.

Selanjutnya terang Agus, dilakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut. Saat dilakukannya pengejaran, ABK speed boat membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia.

“Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran (hot pursuit) lalu Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Bermuatan Minyak Solar Ilegal

Kemudian Kapal Patroli RH24 PDRM ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran.

Pada saat pengejaran speed boat penyelundup mengkandaskan diri di Perairan Pengerang
Malaysia, 1°20.449′ U / 104°8.041′ T. Selanjutnya Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri.

Lalu Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya.

Mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia, maka atas barang bukti berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak + 80 karung @50kg dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00.

“Barang bukti beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian
pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM yang diduga
melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan / perundang-undangan yang berlaku di Malaysia,” ujar Agus.

Baca Juga :  Ribuan Rol Tekstil Selundupan Disita Tim Gabungan Bea Cukai Kepri di Meranti

Salah satu upaya DJBC yang seringkali dilakukan yaitu dengan menjalin kerjasama /sinergitas dengan berbagai penegak hukum di laut baik antara instansi yang berada di dalam negeri maupun dengan instansi di negara lain, dengan harapan kerja sama ini dapat mempersempit ruang gerak para penyelundup sehingga lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara.

Sesuai amanat Undang-Undang No 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas penegakan hukum di laut dalam lingkup pengamanan fiskal atau potensi penerimaan keuangan negara (revenue collector) serta melindungi
masyarakat dari keluar/masuknya barang-barang ilegal (community protector), terutama untuk mengatasi lesunya perekonomian Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam
Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri
Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga
Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:15 WIB

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:47 WIB

Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:25 WIB

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Berita Terbaru