class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263589 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Dumai / Liputan Bea Cukai

Selasa, 23 September 2025 - 10:38 WIB

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 6.800 Batang Kayu Teki dan Amankan 13 PMI Ilegal

Dumai – Bea Cukai Dumai melalui Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 menggagalkan upaya penyelundupan 6.800 batang kayu teki ilegal tujuan Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 13 pekerja migran indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Port Klang, Malaysia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap dua kapal pengangkut, yaitu KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, di perairan Sinaboi, Rokan Hilir. Dari KM Putra Tunggal ditemukan sekitar 3.000 batang kayu teki, sedangkan dari KM 10 Putri diamankan sekitar 3.800 batang.

Baca Juga :  Dua Kali Disetubuhi, Pelaku Ancam dan Ikat Kaki Korban Pakai Tali Plastik

“Informasi awal kami terima dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Kanwil Bea Cukai Riau mengenai adanya pengiriman kayu teki ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi menuju Port Klang, Malaysia. Tim Satgas BC-9002 segera menyusun skema operasi dan berhasil mencegat kapal target pada 31 Agustus 2025,” ungkap Dedi, (22-09-2025)

Kendati demikian, karena kondisi cuaca yang buruk petugas kemudian mengawal kedua kapal bersama muatannya menuju Dermaga Dumai untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam proses pemeriksaan, petugas memastikan bahwa selain membawa kayu teki ilegal, kedua kapal tersebut juga mengangkut 13 orang PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Setelah gelar perkara awal, Bea Cukai menetapkan dua tersangka, yakni H selaku nakhoda KM Putra Tunggal dan S selaku nakhoda KM 10 Putri. Sementara itu, 13 PMI ilegal telah diserahkan kepada Polairud Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Rokan Hilir.

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan Kejuaraan Gasstrack di Desa Simpang Padang, Bupati Harap Lahirkan Atlet Berprestasi

“Bea Cukai tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” tegas Dedi.

Para tersangka kini telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai, sementara kayu teki ilegal hasil sitaan menjadi barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.**

 

Source: Bea Cukai

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Meranti Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita

Tambah Armada, PT. Lestari Indobahari Tingkatan Pelayanan Transportasi Masyarakat Riau dan Kepri

Berita

Bupati Kampar Apresiasi Prestasi Atlet Taekwondo Polres Kampar di PON Kapolri Cup VI

Berita

Kemenag Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 2023, Ini Rangkaiannya

Berita

Kapolres Kuansing: Dalam Tiga Hari Tujuh Orang Pengedar Sabu Kita Tangkap

Berita

Kapolres Karimun bersama FKPD Tinjau Pelaksanaan Natal

Berita

Polres Karimun Berhasil Temukan Korban Laka Laut

Berita

Sambut Ramadan 2025, Polda Sumbar Luncurkan Progra
error: Content is protected !!