Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Dermaga Belakang Toko Siang Malam

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Karimun Tegah Jutaan batang rokok Ilegal saat bongkar di salah satu gudang di kawasan Meral.(F.Bea Cukai)

Bea Cukai Karimun Tegah Jutaan batang rokok Ilegal saat bongkar di salah satu gudang di kawasan Meral.(F.Bea Cukai)

Karimun – Bea Cukai Karimun berhasil mengamankan sarana pengangkut, yaitu mobil box Mitshubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BP 8565 KY, mobil box Toyota Kijang dengan nomor polisi BP 8378 KA, dan Lori dengan nomor polisi BP 9001 DY, dengan muatan satu juta batang rokok, (21/08/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Agung Marhaendra Putra melalu Kasi PLI Winarto dalam siaran pers yang diterima redaksi mengatakan, Bea Cukai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan barang kena cukai hasil tembakau melalui kegiatan intelijen (surveillance).

“Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, didapati sebanyak 896.000 batang rokok merk H&D Red SKM dan 300.000 batang rokok merk H&D Light SPM dengan perikiraan nilai barang Rp1.364.197.760 dengan potensi kerugian negara pada sektor cukai sebesar Rp639.900.000,” ujar Agung, Rabu (25/8).

Lebih jelas Agung mengatakan, Unit P2 Bea Cukai menerima informasi hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 pukul 20.00.Wib bahwa akan ada kegiatan pemasukan rokok Ilegal pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 di salah satu dermaga daerah Kolong.

Kemudian, Tim surveillance melakukan pendalaman informasi sehingga mendapat ciri-ciri khusus, yaitu lokasi berada pada dermaga daerah Kolong, Jl. A. Yani, Sungai Lakam, di belakang Toko Siang Malam dan sarana pengangkut yang akan digunakan diperkirakan dengan nomor polisi BP 9001 DY.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Pelatihan Teknis Pengawakan Speedboat Patroli

Selanjutnya pada Sabtu (21/08), tim surveillance melakukan pemantauan di sekitar lokasi mulai pukul 20.00 WIB. Pukul 20.10 WIB, sarkut dengan nopol BP 9001 DY tiba di lokasi dermaga dan langsung melakukan kegiatan muat barang dari kapal dengan penampakan kotak-kotak berlapis plastik hitam,” terang Agung.

Berdasarkan hasil pemantauan, tim surveillance melaporkan informasi kepada Seksi P2 dan selanjutnya digerakkan tim penindakan. Pukul 20.50, mobil tersebut bergerak meninggalkan dermaga dan secara terus menerus diikuti oleh tim surveillance.

Kendati demikian, pada pukul 21.00, didapati mobil truk tersebut berhenti di gudang komplek pertokoan di Jl. Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral. Setelah dilakukan pemantauan dan disinyalir terdapat kegiatan bongkar di gudang tersebut, sekiranya pukul 22.00 WIB dilakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap gudang, sehingga didapati lagi sarkut dengan nomor polisi BP 8565 KY dan BP 8378 KA oleh tim penindakan di gudang tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Tinjau Pabrik Pembuat Minuman Beralkohol

“Hasil pemeriksaan kedapatan isi muatan 3 mobil tersebut berupa kotak-kotak berlapisi plastik hitam adalah rokok polos merk H&D Red dan H&D Light. Mobil dan barang selanjutnya dibawa menuju Kantor Bea Cukai Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Agung


Agung memaparkan, pasal yang dilanggar
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

“Penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau illegal ini merupakan suatu bentuk komitmen Bea Cukai Karimun pada kegiatan pengawasan terutama di tengah pandemi seperti saat ini. Penegahan terhadap 1.196.000 batang rokok ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara dalam sektor cukai sebesar Rp639.900.000,” tutup Agung mengakhiri.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru