Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Kapal Asal Kawasan Bebas Batam

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang memuat barang campuran asal Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, Pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022.

Dalam kejadian tersebut, kapal kayu (pompong) tanpa nama beserta muatan (barang campuran) diatasnya yang dibawa oleh HR (42 tahun) selaku nahkoda kapal berhasil diamankan oleh satuan petugas patroli laut Bea Cukai Tanjungpinang di wilayah perairan Lobam, Bintan sekitar pukul 08.20 WIB.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, M Syahirul Alim, kronologi penindakan berawal dari tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang sedang melakukan Patroli Laut (berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-26/KBC.0402/2022) dengan menggunakan kapal BC 15003 di wilayah Perairan Lobam-Tanjung Uban.

“Pada saat tim melakukan pengawasan, didapati 1 (satu) kapal kayu tanpa nama melaju dari arah Batam menuju perairan Lobam. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tanpa nama tersebut dan didapatkan hasil bahwa atas kapal kayu tanpa nama merupakan sarana pengangkut yang membawa barang campuran asal Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Alim.

Selanjutnya jelas Alim, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan wawancara singkat kepada HR selaku nakhoda, diketahui bahwa kapal kayu (pompong) tanpa nama tersebut membawa barang campuran dari Batam melalui Pelabuhan Punggur tujuan Pelabuhan Gentong Tanjung Uban tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Gagalkan Ribuan Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

“Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang segera melakukan penyegelan dan penegahan terhadap sarana pengangkut dan barang diatasnya kemudian dibawa ke KPPBC TMP
B Tanjungpinang,” jelas Alim, Senin (21/2/2022) dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Dugaan sementara, pelanggaran yang dilakukan adalah bahwa tersangka diduga melanggar pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berbunyi,

Baca Juga :  Bea Cukai Karimun Musnahkan BMN Senilai Rp 1,5 Miliar

“Pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau Tempat Lain dengan tujuan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), wajib disampaikan dengan Pemberitahuan Pabean ke Kantor Pabean.” Terkait hasil penindakan yang masih dalam dugaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi utama sebagai Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator dan Industrial Assistance berperan penting dalam mengamankan hak-hak negara, mencegah terjadinya kebocoran penerimaan
negara.

Kemudian, mencegah masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar, menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, mencegah terjadinya perdagangan ilegal, serta melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal.

Sejalan dengan fungsi utama tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau turut berupaya melaksanakan pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai yang dilakukan secara berkala.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Kepri 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,918 Triliun
Calon Gubernur H. Muhammad Rudi Ingin Kemajuan Tanjungpinang Setara Malaka
Perpat Provinsi Kepri Komitmen Dukung Muhammad Rudi – Aunur Rafiq
Kunjungi Pulau Penyengat, H. Muhammad Rudi Komitmen Lestarikan Budaya Melayu
Ciptakan Suasana Kerja Harmonis, Marlin Silaturahmi Bersama ASN
Hari Sumpah Pemuda 2024, Marlin : Pembangunan Seluruh Sektor Butuh Partisipasi dan Perjuangan Pemuda
Sambut Perubahan, Masyarakat Tanjungpinang Siap Menangkan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq di Pilgub
Tinjau GPM, Marlin Borong Dagangan UMKM dan Bagikan Gratis ke Warga

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 16:15 WIB

APBD Kepri 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,918 Triliun

Kamis, 21 November 2024 - 17:22 WIB

Calon Gubernur H. Muhammad Rudi Ingin Kemajuan Tanjungpinang Setara Malaka

Selasa, 12 November 2024 - 10:50 WIB

Perpat Provinsi Kepri Komitmen Dukung Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

Senin, 11 November 2024 - 13:48 WIB

Kunjungi Pulau Penyengat, H. Muhammad Rudi Komitmen Lestarikan Budaya Melayu

Rabu, 6 November 2024 - 09:01 WIB

Ciptakan Suasana Kerja Harmonis, Marlin Silaturahmi Bersama ASN

Berita Terbaru