class="post-template-default single single-post postid-255190 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Karimun / Liputan Kriminal

Selasa, 2 Juli 2024 - 10:30 WIB

Beli Mikol Merek Chivas di Pub Hotel Wiko, Dua Pelaku Uang Palsu Ditangkap Polisi

Karimun – Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh tersangka inisial FA (39) dan RJ (26). Senin (1/07/24).

Berdasarkan laporan dari pelapor dimana kejadian kasus uang palsu tersebut terjadi tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib di Jl. Setia Budhi Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan “awal terjadi tindak pidana uang palsu tersebut bermula pelapor sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko lalu dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak 1 (satu) botol.

Kemudian pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada pelapor “, ungkap Kapolres Karimun.

Karena merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu sebanyak 34 (tiga puluh empat lembar) senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan 3 (tiga) lembar senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang asli.

“Saat pelapor sedang mengecek uang ternyata kedua pelaku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar dan didapati 1 (satu) pelaku masih berada didepan Hotel Wiko dan 1 (satu) pelaku berhasil kabur”, tambah Kapolres Karimun

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana uang palsu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Setia Budhi Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.

Untuk modus pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan husein 2 yang berada di Kampung baru Tebing lalu setelah uang palsu selesai di cetak, kemudian pelaku FA mengajak temannya yang bernama RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko.

Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) unit Printer Merk Epson Seri L3210, 1 (satu) buah penggaris, 1 (satu) buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 (tiga puluh empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang asli pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam BP 3722 KI, 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun”, tutup Fadli Agus.

Dalam konferensi pers tersebut, dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. ,KBO Satreskrim Polres Karimun dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /27/VI/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juni 2024.**

 

 

Reporter: HMS 

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Featured

DPRD Karimun Dinilai Abaikan Kepentingan Masyarakat

Karimun

Sebanyak 115 Siswa SDS Maitreyawira Kunjungi Mako Polres Karimun

Featured

Bea Cukai Dan BNN berhasil Mengamankan Sabu – Sabu Seberat 69,2 kilogram

Karimun

Dua Gadis Kundur Hilang Akhirnya Di Temukan

Karimun

Dua Orang Terduga Anggota Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Karimun

Kasus Covid-19 di Karimun Sangat Tinggi, Bupati Karimun Meninjau Posko PPKM

Berita

Kapolres Karimun Bantu Warga Terdampak Covid-19

Ekonomi

Kondisi Kayu Lapuk Diduga Penyebab Ambruknya Pelantar Dermaga Gabion