Beli Mikol Merek Chivas di Pub Hotel Wiko, Dua Pelaku Uang Palsu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh tersangka inisial FA (39) dan RJ (26). Senin (1/07/24).

Berdasarkan laporan dari pelapor dimana kejadian kasus uang palsu tersebut terjadi tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib di Jl. Setia Budhi Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan “awal terjadi tindak pidana uang palsu tersebut bermula pelapor sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko lalu dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak 1 (satu) botol.

Kemudian pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada pelapor “, ungkap Kapolres Karimun.

Karena merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu sebanyak 34 (tiga puluh empat lembar) senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan 3 (tiga) lembar senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang asli.

“Saat pelapor sedang mengecek uang ternyata kedua pelaku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar dan didapati 1 (satu) pelaku masih berada didepan Hotel Wiko dan 1 (satu) pelaku berhasil kabur”, tambah Kapolres Karimun

Baca Juga :  Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana uang palsu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Setia Budhi Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.

Untuk modus pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan husein 2 yang berada di Kampung baru Tebing lalu setelah uang palsu selesai di cetak, kemudian pelaku FA mengajak temannya yang bernama RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko.

Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) unit Printer Merk Epson Seri L3210, 1 (satu) buah penggaris, 1 (satu) buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 (tiga puluh empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang asli pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam BP 3722 KI, 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru.

Baca Juga :  Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, PT Timah Tbk Sosialisasikan Program Gernas Tastaka di Belitung Timur

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun”, tutup Fadli Agus.

Dalam konferensi pers tersebut, dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. ,KBO Satreskrim Polres Karimun dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /27/VI/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juni 2024.**

 

 

Reporter: HMS 

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau
Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu di Mandau, 4,18 Gram Barang Bukti Disita
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:24 WIB

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Berita Terbaru

Kep Meranti

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB