Karimun – Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM Kabupaten Karimun diminta untuk memeriksa alat ukur timbangan pedagang di pasar Puan Maimun.
Hal ini guna memastikan hak konsumen terlindungi melalui kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Masyarakat Karimun mengharapkan pemerintah melalui dinas perdagangan melakukan razia timbangan di pasar Puan Maimun. Pasalnya diduga banyak timbangan pedagang yang tidak sesuai takaran.
Ranti, seorang pembeli ikan laut menyebut selisih timbangan mencapai 3 ons sampai 5 ons. Hal itu diketahui usai menimbang kembali ikan lautnya dengan timbangan di rumah.
“Sudah lama itu,, kalau beli ikan kotor tidak dibersihkan 2 kilo sampe rumah kita timbang kurang 3 ons _ 4 ons bukan cerita baru tapi nggk bersuara karena kita punya toleransi,” katanya dengan nada kesal.
Serupa saat membeli ayam potong, selisih timbangan mencapai 8 Ons perkilogram. Sementara dirinya membeli ayam sebanyak 2,5 kilogram.
“Pasar Maimun memang tak heran, beli ikan sekilo sampai rumah timbang lagi tinggal 8 ons,” ujarnya.
Kecurangan timbangan menjadi hal yang diduga umum terjadi. Sehingga pemerintah diharapkan melakukan tera ulang atas timbangan-timbangan tersebut.
Senada juga dikeluhkan salah seorang pembeli di pasar Maimun mengatakan dirinya pun pernah alami beli ikan, ada isi perutnya memang gak mau dibersihkan, ditimbang bungkus langsung saya bawa balik.
“Saya rasa rasa kok gak cukup 1 kilo, numpang timbang sama pedagang lain, memang cuma 7ons aja,” keluhnya.
Praktek kecurangan itu diakui sudah menjadi rahasia umum. Bahkan timbangan miliknya kerap menjadi timbangan perbandingan oleh sejumlah pembeli.
Masyarakat menunggu tindak lanjut instansi terkait untuk melakukan Tera ulang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pedagang, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen agar memperoleh berat barang sesuai yang dibayarkan.***










