Berani Bocorkan Data Nasabah, Bisa Dihukum Penjara 5 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa oknum penjual data nasabah bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan KUHP. Sementara itu jika dengan Peraturan OJK (POJK) maka yang dikenakan sanksi adalah industri jasa keuangannya.

Ilustrasi: Oknum penjual data nasabah (F.Ist)

Direktur Market Conduct Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bernard Widjaja mengatakam di Indonesia sudah ada aturan yang melarang untuk menyebarkan data nasabah baik perbankan maupun industri jasa keuangan lainnya. Aturan tersebut ada di UU mapun di POJK serta KUHP.

“Jadi sebenarnya kita punya ketentuan yang membatasi tentang data nasabah tersebut. Ada dua besaran, yang pertama bagi industri jasa keuangannya dalam hal ini misalnya marketing atau perusahaan asuransi dan sebagainya, khususnya di perbankan itu ada ada di pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998. UU perbankan itu disebutkan bahwa bank, manajemen, karyawan yang afiliasi dan sebagainya itu dilarang memberikan informasi kepada siapapun yang berupa nasabah dan simpanannya, itu ada sanksi nya,” ungkapnya seperti yang dilansir laman Okezone.

“Misalnya kalau bagi pelakunya dari orang dalam itu denda Rp4 miliar sampai Rp8 miliar dengan hukuman 5 tahun sampai 8 tahun misalnya. Nah itu satu dari sisi perbankan,” imbuhnya.

Kemudian dari sisi peraturan OJK itu di POJK pasal 31 nomor 1 tahun 2013 yang disebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan atau industri keuangan dilarang dengan cara apapun memberikan data informasi tanpa sepengetahuan ataupun tanpa seizin dari yang punya data tersebut. Namun kalau diizinkan oleh nasabah itu bisa digunakan informasinya untuk keperluan perbankan dan sebagainya.

“Itu boleh silakan, tapi benar-benar harus dengan persetujuan ya atau untuk ketentuan perpajakan dan ketentuan lain-lain itu boleh, di luar itu tidak boleh, ada sanksinya tapi sanksinya ini berlaku untuk si industri jasa keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk oknum di luar industri keuangan atau perbankan maka akan dikenakan sanksi hingga 5 tahun penjara sesuai KUHP yang berlaku. Serta ada juga sanksi dari sisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.

“Nah untuk orang di luar itu, untuk orang di luar itu yang menjual data ini ada di pasal 362 KUHP yang isinya adalah barang siapa dilarang untuk melakukan mengambil milik orang lain tanpa haknya atau kata lain melakukan pencurian terhadap data itu, itu dikenakan sanksi setinggi-tingginya 5 tahun pidana sesuai KUHP. Kemudian di UU ITE nomor 11 tahun 2008 juga ada sanksinya bagi siapa yang melakukan mendapatkan data informasi terkait dengan elektronik itu ada sanksi nya,” tukasnya.***

(rzy)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru