BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengamankan 4 tersangka kasus kepemilikan narkotika Sabu sebanyak 5.574 gram, Jumat (3/4/2020).
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan pada Kamis (9/4/2020) menyatakan pada penangkapan pertama di Persia Pulau Kasu, kecamatan Belakang Padang dimana diamankan 3 orang yaitu E (31 Thn) WNI , C (30 Thn) WNI, dan M (33 Thn) WNI.
Saat polisi melakukan pengembangan dari 3 orang yang diamankan, akhirnya pada hari yang sama berhasil diamankan pelaku berinisial Y(28) di dekat Pom bensin di daerah Sekupang, Kota Batam.
“Narkotika jenis sabu yang diambil di perairan OPL tersebut direncanakan akan di bawa ke Surabaya,” ujarnya.
Tiga pelaku yaitu E, M, C bertugas menjemput ke perairan OPL dan membawa ke Surabaya dan dijanjikan upah sebesar RM 20000 (atau sekitar Rp 7.2947.554 dengan kurs Rp 3.600 per Ringgit) jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
“Dari RM 20000 yang dijanjikan tersangka C mendapat bagian sebesar RM 5000 dan sisanya untuk tersangka E, M, dan Y,” ujar Richard.
Richard mengungkapkan, pemilik barang haram tersebut yang berinisial JO yang merupakan Warga Negara Asing yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari keterangan keempat pelaku yang sudah diamankan tersangka C telah melakukan pekerjaan sebagai kurir sebanyak 2 kali sedangkan tersangka E, M dan Y baru pertama kali,” sebut Richard.
Dari keempat pelaku tersebut, dua di antaranya positif menggunakan narkoba sesuai hasil pemeriksaan narkotika diketahui tersangka E dan Y positif, sedangkan untuk tersangka M dan C negatif.**
(sbr)