BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 6.578.07 Gram

- Jurnalis

Jumat, 31 Agustus 2018 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat bruto 6.578,07 gram, Kamis di kantor BNNP Kepri jalan Hang Jebat Batu Besar Nongsa Batam,(30/08/2018).

Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan, mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6.578,07 Gram dari 3 kasus peredaran gelap Narkoba, dengan 5 tersangka.

“Barang bukti itu berasal dari tiga kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau,”jelas Richard.

Richard mengatakan,Kasus pertama pada hari Selasa tanggal 1Mei 2018, sekira pukul 07.30 Wib di pinggir Jalan Pantai Stres Batu Ampar, Kota Batam ProvinsiKepulauan Riau.

Penyidik BNN telah melakukan penangkapan terhadap2 (dua) orang laki-lakidi Pinggir Jalan Pantai Stres Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama A(21Thn) WNI, H (45Thn) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.590 gram.

Kasus kedua tanggal 24April 2018, sekirapukul 18.15Wib di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama O (20Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 106 gram yang disimpan didalam anus.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama K (26Thn) WNI serta mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 80 (delapan puluh) gram yang juga disimpan didalam anus.

Kaus ketiga tanggal 30 Juli 2018, sekira pukul 15.50 Wib di Bakso Gunung Komplek Ruko Jodoh Point Jalan Duyung Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Saat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama G(53Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 5.260 gram,

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 (satu) orang perempuan atas nama R (36 Thn) WNI di Bengkong Permai RT. 01 RW. 02 Kel.Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam.***

 

 

(Red/realease BNNP Kepri)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Berita Terbaru