BP Batam Melakukan Penataan Titik Reklame Kota Batam

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penataan titik reklame Kota Batam. Secara teknis Wakil Wali Kota Batam/Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra memimpin Rapat Koordinasi Mekanisme Penertiban Reklame di Ruang Rapat Lantai VII Kantor BP Batam, Senin (26/05/2025). Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.

Turut mendampingi staf ahli, Demi Hasfinul, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raja Azmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Reza Khadafi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Iman Tohari dan Kepala Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam diwakili Kepala Bidang Aset, Santi Sufri.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung

“Rapat pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, terkait perencanaan dan penataan titik reklame Kota Batam. Secara jelas akan diatur dalam rancangan peraturan Wali Kota Batam sebagai revisi Perwako No 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam,” jelas Jefridin.

Untuk penataan titik reklame di Kota Batam maka dibentuk tim bersama antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam (Task Force) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Batam. Tim akan melakukan penertiban di sembilan kecamatan dan akan dimulai pada Senin (2/06/2025). Penertiban titik reklame ini menurutnya akan diprioritas di Kecamatan Batam Kota.

Reklame yang akan dibongkar adalah reklame yang berada pada titik liar yang tidak sesuai dengan master plan. Pemilik reklame harus melengkapi perizinan dan menyerahkan garansi bank sebagai jaminan bongkar dan asuransi konstruksi.

Baca Juga :  Airlangga: Pulau Batam Akan Dijadikan Pusat Energi Terbarukan di Indonesia

“Tentunya sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP akan menyurati pemilik reklame terkait pemberitahuan pembongkaran terhadap reklame yang tidak berizin. Pemberitahuan pembongkaran ini akan dimulai tanggal 26 Mei sampai dengan 1 Juni 2025,” tuturnya.(*)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:45 WIB

Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

Berita Terbaru