BPN Natuna: Pemasalahannya Batas Wilayah Administrasi, Bukan Penguasaan Wilayah

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natuna – Masalah sengketa tapal batas wilayah antara Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Bunguran Utara (Kelarik). Tepatnya diperbatasan antara Kampung Segeram Kelurahan Sedanau, Bunguran Barat dan Desa Gunung Durian, Bunguran Utara sampai saat ini belum selesai.

Menyikapi hal tersebut, Penata Kadastral BPN Natuna, Bayu Agusty Wijanarko, menjelaskan, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2006 tentang pedoman penegasan batas daerah, yang berhak menentukan batas administrasi disuatu Desa/Kelurahan dan Kecamatan, adalah Pemerintah Daerah setempat.

Penentuan batas wilayah administrasi biasanya dilihat berdasarkan peta topografi, sebaran alam seperti sungai, jalan dan lain sebagainya, serta berdasarkan persetujuan dari para ketua adat, tokoh masyarakat dan persetujuan dari perangkat-perangkat Pemerintah yang berwenang.

“Pokok permasalahan sebenarnya kalau menurut saya itu adalah batas wilayah administrasi, bukan batas penguasaan wilayah yang ada di Desa-desa. Artinya yang berhak mengatur batas wilayah administrasinya adalah Pemda sendiri,” sebut Bayu saat rapat bersama di kantor DPRD Natuna.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Natuna: Sebanyak 17 Anggota DPRD Divaksinasi

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan dipasal 1, bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Lalu di pasal 2 disebutkan bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.

“Jadi jelas, surat menyurat tanah itu hanya administrasi saja, jadi jangan khawatir tanahnya hilang. Karena berdasarkan PP nomor 24 tahun 1997, pendaftaran tanah itu harus diakui turun temurun serta disetujui oleh masing-masing pemilik sepadan tanah. Menurut saya tinggal dirubah saja administrasinya, misalnya yang tadinya masuk wilayah Bunguran Barat, ya tinggal dirubah saja administrasinya menjadi di Bunguran Utara,” terang Bayu.

Baca Juga :  Sengketa Tapal Batas Wilayah, DPRD Natuna Gelar Pertemuan Dengan Pemda dan BPN

Kemudian Kabag Tapem Setda Natuna, Khaidir, juga menjelaskan, bahwa permasalahan batas wilayah Desa dan Kecamatan yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat dan Bunguran Utara, sudah final di tahun 2018 lalu.

“Tahun 2018 lalu permasalahan ini sudah kita selesaikan. Sebenarnya dimanapun tanah tersebut berada, tidak ada masalah. Kami sudah sepakat, orang mau tinggal dimana saja dan tanahnya berada dimana, menurut kami tinggal ikuti saja posisi tanahnya itu dimana,” tegas Khaidir.

Menyikapi permasalahan tersebut diatas, DPRD Natuna meminta kepada pihak-pihak yang bersengketa, agar menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah. Kemudian juga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melalui Instansi terkait, agar turut bersama-sama menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar kedua Kecamatan tersebut dengan baik, supaya tidak timbul lagi masalah serupa dikemudian hari.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:03 WIB

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Kamis, 16 April 2026 - 08:17 WIB

Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam

Berita Terbaru