BPOM Batam Amankan Kosmetik Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 25 Oktober 2018 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil membongkar dan mengamankan peredaran kosmetika dan obat tradisional ilegal di Batam, Kepri.

“Barang-barang ini kami temukan dari sebuah rumah di Batam,” kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Rabu (24/10/2018).

Yosef mengatakan, kosmetika ilegal yang berhasil disita sebanyak 72 jenis dengan jumlah 27.597 buah, obat tradisional 1 jenis sebanyak 56 buah, dan obat 1 jenis sebanyak 9 buah.

“Dari jumlah tersebut nilai ekonomisnya mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Yosef.

Namun, Yosef enggan mengungkapkan siapa pemilik maupun lokasi tempat ditemukannya kosmetika dan obat-obatan ilegal tersebut.

“Belum bisa saya kasih tahu sekarang ya, yang jelas lokasinya di Batam,” ungkap Yosef.

Baca Juga :  Dua Warga Batam Hilang di Dam Tembesi Batam

Yosef juga mengakui temuan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Kepri di Batam.

“Begitu sudah jelas pasti langsung kami kabari,” katanya.

Lebih jauh Yosef mengaku, kosmetika dan obat-obatan ilegal ini tidaklah dijual atau dipasarkan di semua tempat. Menurut dugaan BPOM, barang-barang tersebut diedarkan melalui online.

“Kami berharap agar konsumen berhati-hati dalam membeli kosmetika secara online, pastikan produk tersebut sudah terdaftar di BPOM untuk jaminan mutu, keamanan dan manfaatnya. Bila ada keraguan terhadap suatu produk dapat menghubungi BPOM Kepri,” terangnya.

Baca Juga :  Terjebak Badai di Selat Bangka,Dua ABK Tugboat Tujuan Batam Hilang

Yosef berpendapat, penjualan online merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari di era saat ini, namun pastikan bahwa pelaku usaha online menjual produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pastikan konsumen dan pelaku usaha selalu cek KLIK, cek kemasan, jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak, cek label netto, kode produksi dan ED-nya serta cek Izin Edar dan cek kadaluarsa,” terangnya.

Disinggung mengenai pelanggaran hukum, Yosef mengatakan para pemilik barang ilegal ini akan dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim
Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Antisipasi Naiknya Harga Beras
ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025
Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Minggu, 14 September 2025 - 22:00 WIB

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Sabtu, 13 September 2025 - 17:49 WIB

Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi

Sabtu, 13 September 2025 - 12:03 WIB

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB