class="wp-singular post-template-default single single-post postid-24640 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Jumat, 17 Mei 2019 - 18:11 WIB

Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi jadi Tersangka

Liputankepri.com,PekanbaruKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Amril Mukminin, Bupati Bengkalis sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Pulau Bengkalis dalam dua hari terakhir. Dalam penggeledahan itu, KPK turut menyita sejumlah dokumen dari Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis.

Dalam kasus yang menjerat orang nomor satu di Bengkalis, KPK menyebut Amril diduga menerima suap Rp5,6 miliar.

“Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Kamis (16/5/2019).

Syarif mengatakan proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

“Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tidndak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu,” ucapnya.

Amril kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.

“Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA,” jelasnya.

Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar,” jelas Syarif dilansir Detik.com

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang sudah menjerat 2 tersangka yaitu mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Kedua orang itu diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar akibat perbuatan keduanya

Sumber : beritariau.com

Share :

Baca Juga

Featured

Lagi,Satresnarkoba Polres Karimun Bekuk Empat Terduga Sabu 

Batam

Polda Kepri Ungkap Kasus Pekerja Imigran Ilegal

Ekonomi

Akhirnya,Lapak Pedagang Jalan Haji Arab Dibongkar

Featured

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Featured

Kelompok Nelayan Terima Bantuan Sampan dan Kapal dari Bupati Karimun

Featured

Bos PT.Gan Wan Solo Karimun Kuasai 200 Hektar Lahan Warga Penarah

Batam

Polresta Barelang Tangkap 12 Orang Pencuri Ranmor
Suwandi warga tempatan menceritakan kisahnya saat bersama Satgas TMMD Kodim 0317/Tbk,Kamis (05/4/2018)

Featured

Cerita Warga yang Akhirnya Menjadi Kenyataan,Dengan Kehadiran TMMD
error: Content is protected !!