Liputankepri.com,Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kota Batam, berhasil menangkap sekitar 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam aksi mereka, kawanan pelaku kejahatan itu telah mencuri 17 unit sepeda motor dalam satu bulan.
Polisi juga menyita sembilan unit sepeda motor, sisanya masih dalam pencarian. Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengky mengatakan, seluruh pelaku ditangkap di tempat berbeda di wilayah hukum Polresta Barelang. Operasi penangkapan terhadap 12 pelaku dilakukan dalam sepekan terakhir.
“Dalam sepekan ini, kita berhasil menangkap 12 pelaku. Mereka beraksi di beberapa tempat di Batam. Umumnya di lokasi parkir liar. Sindikat curanmor ini mencuri 17 sepeda motor. Sembilan unit di antaranya berhasil kita amankan,” tutur Hengky, Selasa (9/10).
Menurut dia, sepeda motor yang dicuri berasal dari berbagai merek. Para pelaku sudah menyiapkan kunci T untuk beraksi. Mereka juga menyiapkan mesin gerinda untuk menghapus nomor mesin maupun nomor rangka motor yang dicuri.
“Tujuannya untuk menghilangkan jejak, seakan-akan sepeda motor itu bukan motor curian. Selain mencuri, ada juga pelaku yang bertindak sebagai penadah,” ujar Hengky.
Sepeda motor yang dicuri selanjutnya dijual di wilayah Batam. Ada juga yang dijual di luar Pulau Batam. Harga jualnya pun terbilang miring alias murah. Seorang tersangka berinisial A mengaku mencuri sepeda motor dan menjualnya ke seorang penadah.
Kapolresta Barelang mengimbau kepadadealer motor tidak mudah memberikan sepeda motor kepada konsumen tanpa didukung data-data yang lengkap. Data yang lengkap akan memudahkan tugas kepolisian melakukan penelusuran.***