Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polda Kepri Ungkap Kasus Pekerja Imigran Ilegal | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20004 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri / Peristiwa

Rabu, 5 September 2018 - 10:00 WIB

Polda Kepri Ungkap Kasus Pekerja Imigran Ilegal

Liputankepri.com,BATAM – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pekerja migran ilegal akhir pekan lalu. Mereka akan dikirimkan ke Malaysia menggunakan kapal melalui Pantai Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Pengungkapan ini bermula Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Subdit IV melakukan penyelidikan di pantai Desa Sembulang, Kecamatan Galang. Selanjutnya pukul 16.00 WIB diamankan 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna abu-abu BP 1046 JQ di Jalan Sembulang, Saguba, Galang atau tepatnya di Pondok Kebun yang sedang menurunkan pekerja migran ilegal.

Menurut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, para pekerja setelah diturunkan di Pondok Kebun untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di Pantai Sembulang. “Para pekerja migran ilegal ini akan diseberangkan ke Malaysia dari pantai itu,” katanya, Selasa (4/9/2018).

Tujuh belas pekerja migran ilegal yakni Yus (48) asal Belakang Padang; Atvin Bangun (26) asal Lombok Tengah; Jamaluddin (27) asal Bandung; Sabri (23) asal Belakang Padang; Supiansyah alias Badol (38) asal Tanjung Uban; Mohamad Said (35) asal Repok Asem; Herman (48) asal Lombok tengah; Mawardi (30) adal Lombok Timur; Yuliati (51) asal Lombok Tengah; Agus Seprianto (17) asal Lombok Tengah; Eri Mahmud (40) asal Jatim; Saprudin (32) asal Lombok Timur; Abdullah (19) asal Lombok Timur; Sahki (36) asal Lombok Tengah; Sahnah (56) asal Lombok Tengah; Sanimah (26) asal Lombok Tengah; dan Abi (35) adal Lombok tengah.

“Jumlah 17 orang dengan rincian 13 asal NTB, 1 Jatim, 3 dari Kepri,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan dua pengurus pekerja migran ilegal, Yoni alias Yoyon yang bertindak sebagai sopir dan Kaseh. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Kepri,” katanya. Yoyon dan Kaseh dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit Mobil Avanza Velos BP 1046 JQ, satu unit HP merek Alcatel, satu unit Hp Nokia, satu unit ponsel Samsung, empat drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal yang disita di tepi pantai, satu unit jangkar kapal yang disita dalam mobil Yoyon dan bording pass tiket pesawat.

“Seluruh korban telah dipulangkan ke daerah asal pada Minggu (2/9/2018) bekerja sama dengan BP3TKI dan P4TKI Batam,” tutupnya.

 

 

 

(amm)

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Kordinasi Dalam Rangka Evaluasi Lanjutan Tentang Penanganan Covid-19 Dan Percepatan Vaksinasi Di Wilayah Karimun

Featured

Pelabuhan Batu Ampar Segera Dibenahi

Batam

Simpan Sabu Diarea Vital, Dua Wanita ini Diamankan di Bandara Hang Nadim

Featured

Tahun 2019 Mendatang,Dana Desa di Kepri Bertambah Sebesar Rp39 miliar

Featured

BNNP Kepri Bentuk Tim Khusus Pengawasan Penyelundupan Narkoba Jelang Lebaran

Berita

Gubernur Jambi Kunjungan Kerja ke Natuna

Featured

Mike Lewis Merasa Bersalah Atas Perceraian Marissa Nasution

Berita

Puluhan Pekerja Forest City Gelar Doa Bersama Untuk Almarhumah Mulya Servia
error: Content is protected !!