Natuna – Bupati Natuna, Wan Siswandi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice, yang merupakan program Kejaksaan Agung RI.
Hal ini di sampaikan saat menghadiri Vidcon peresmian Kampung Keadilan Restoratif Datok Kaya Wan Muhammad Benteng di desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu, (16/03 2022) pagi.
Peresmian Kampung Keadilan Restoratif melalui vidcon diseluruh Indonesia, dihadiri 30 Kejaksaan Negeri dan 9 Kejaksaan Tinggi Negeri ditandai dengan pemukulan Gong.
Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum, ringan, serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan bisa mengurangi jumlah tahanan di penjara sudah melebihi kapasitas.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin, melalui Vidcon menjelaskan penegakan hukum sekadar untuk memenuhi nilai kepastian saja. Tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya.
Itu sebabnya, kehadiran jaksa di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.
“Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, agar roh dari hukum itu sendiri tidak hilang ” tutur Burhanuddin.
Burhanuddin melanjutkan, penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bisa menjadi alternatif penyelesaian hukum yang mendatangkan kemanfaatan. Sebab langkah hukum lewat keadilan restoratif justice banyak menuai respons positif.
Bupati Natuna, Wan Siswandi berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Natuna. Penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, bagi pelaku maupun korban.
“Intinya bukan melindungi pelaku kejahatan, tapi mencari solusi bersama . Lihat dulu kasusnya, kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” kata Siswandi.
Namun, lanjut Siswandi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama toko masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.**








