Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Tua “Nginap” di Hotel Prodeo

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Lagi, Satreskrim Polres Karimun amankan lelaki separuh baya kasus pencabulan anak di bawah umur di kediamannya Paya Rengas Parit Benut,kecamatan Meral kabupaten Karimun,Jum’at (24/1) pukul 21.00.Wib.

Pelaku berinisial AR (52) yang keseharian bekerja sebagai buruh tani di perkirakan sudah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebanyak 10 kali.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono dalam siaran pers,Senin (27/1) mengatakan,penahanan AR berdasarkan laporan dari salah seorang orang tua korban terkait pencabulan yang di alami anaknya

Baca Juga :  Akhirnya,Sabu Seberat 19,77 Kg Hasil Tangkapan di Perairan Buru di Musnahkan

“Saudara AR kita amankan di kediamannya hari Jum’at malam (24/1) sekitar pukul 21.00 Wib tanpa ada perlawanan, dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa Handphone milik tersangka,”jelas Herie.

Selain itu jelas Herie, berdasarkan keterangan dari tersangka dirinya telah melakukan perbuatan tersebut dengan berulang kali, sejak bulan Maret hingga Desember 2019.

“Perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan tersangka sejak bulan Maret hingga Desember 2019, tersangka diperkirakan bisa melakukan cabul sebanyak 10 kali, mengenai hubungan tersangka dengan korban sebatas guru dan murid,” tambah Herie.

Baca Juga :  Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano Berikan 4 Butir Penekanan Kepada Personel

Saat ini tersangka sudah diamankan, dikenakan tindak pidana dan pasal yang disangkakan” perbuatan cabul terhadap anak” ancaman penjara paling tinggi lima belas tahun dan paling singkat lima tahun.

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru