Liputankepri.com,Batam – Dokter forensik RSUD Embung Fatimah dr. Renhard John Devison, SH., S.P, yang dijadikasn saksi dalam sidang terdakwa Wardiman Zebua dalam perkara pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa, mengatakan ada tiga tindak kekerasan yang menyebabkan korban tewas.
“Korban mengalami beberapa tindak kekerasan. Pertama luka tusukan dipunggung, luka di kemaluan dan luka di bagian leher. Itu kita ketahui setelah adanya permintaan dari Penyidik Polresta Barelang, hingga kita lakukan pemeriksaan,” kata dr Renhard.
Dia melakukan tahap pemeriksaan forensik bersama dr Faisal Zulkarnain. Dia dan timnya melakukan 3 tahapan pemeriksaan masing-masing pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam, dan pemeriksaan tambahan.
Dalam pemeriksaan luar, dilakukan terhadap beberapa benda milik korban, seperti tas, buku, handphone (HP), jilbab, helm, sepatu, kaos kaki, seragam sekolah dan benda lainnya.
“Sepintas, dilihat tidak ada yang janggal. Namun di foto-foto, korban ditemukan dalam kondisi telanjang dan pakaiannya terletak diatas tubuh bagian dada. Posisinya terlentang ditanah,” katanya.
Mendengar penjelasan dokter forensik tersebut, Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa masing-masing Isfandir Hutasoit, Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha menanyakan kebenaran, terkait baju dan celana korban yang dijadikan sebagai barang bukti, tidak sedikitpun ditemukan ceceran darah.
“Di bajunya tidak ada darah, keterangan mana yang benar. Atau bajunya bukan yang dijadikan barang bukti. Mohon ditegaskan, itu baju tidak ada darahnya, apakah sudah dilaundri (dicuci) atau bagaimana,” kata Isfandir Hutasoit.
dr Renhardi mengatakan ceceran darah juga terdapat disekujur tubuh bagian samping dada hingga perut korban. Hanya bagian yang ditutupi baju saja, yang tidak dikenai darah.
“Ini berarti, korban diperkosa dulu sebelum dihabisi,” katanya.**