“Eam orang terpidana mati belum dapat kita esekusi. Dan baru Tan Joni yang ditolak grasinya, kemudian masih banyak proses hak-haknya yang belum dipenuhi. Artinya, esekusi mati masih panjang prosesnya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Karimun, Bendry Almy, Selasa (27/9) lalu.
Liputankepri.com,Karimun – Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Karimun, belum bisa menentukan waktu esekusi terhadap enam terpidana mati. Dua orang kasus narkotika Jun Hoa dan A Yam yang saat ini masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, empat orang perkara pembunuhan Tan Joni alias Aseng, Hendro yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Selanjutnya, dua orang lagi dari Kacabjari Moro R Syahrial dan R Fadli yang belum mengajukan PK dan grasi.
”Benar, enam orang terpidana mati belum dapat kita esekusi. Dan baru Tan Joni yang ditolak grasinya, kemudian masih banyak proses hak-haknya yang belum dipenuhi. Artinya, esekusi mati masih panjang prosesnya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Karimun, Bendry Almy, Selasa (27/9) lalu.
Penundaan esekusi tersebut, harus dilakukan upaya hukum dahulu seperti PK, grasi harus dijalani dahulu. Sepanjang syarat dan ketentuan pelaksanaan eksekusi seperti aspek yuridis, hak hukum terpidana terpenuhi, maka kapan pun eksekusi bisa dilakukan. Sebab, tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana eksekusi mati tersebut.
“Dalam hal ini sepanjang syarat dan ketentuan pelaksanaan ekseskusi, baik itu apsek yuridis termasuk di dalamnya hak hukum terpenuhi dan sudah sempurna. Maka dapat dilaksanakan eksekusi, ” jelasnya.
Kedua orang terpidana kasus narkotika, Jun Hoa alias Aheng dan A Yam, telah mengajukan grasi yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 15/6/ Tahun 2015. Keduanya pemilik barang bukti 14.726 butir pil ekstasi yang dibongkar polisi di Kecamatan Meral, Karimun, beberapa tahun lalu.
Barang bukti itu produksi sendiri. Awalnya, A Yam bekerjasama dengan Jun Hao membangun pabrik ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Baran III No 62, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada April 2002. Untuk bahan baku ekstasi, Juan membelinya dari Rudi (DPO) di Jakarta Utara. Pabrik itu juga mempekerjakan seorang karyawan, Denny. Mereka bertiga lalu bahu membahu membuat ekstasi dengan hasil 500 butir per hari. Hingga digerebek aparat pada Desember 2002, mereka sudah mencetak 15 ribu butir ekstasi.
Kemudian, Tan Joni yang melakukan pembunuhan sekeluarga di Baran, Kecamatan Meral pada 30 September 2006 silam. Dengan korban tiga orang yang dibunuh secara mengenaskan. Ketiga korban tersebut A Yong (30), A Kuan (25) dan Melinda alias A Ha (6).
Selanjutnya Hendro yang membunuh ibu dan anak, Wati Setiawati dan Winson, secara berbarengan pada 15 November 2011 lalu di komplek perumahan News Orland, Kecamatan Karimun. Kala itu Hendro sebagai tukang bangunan yang melakukan renovasi di rumah korban.
Lalu R Syahrial dan R Fadli melakukan pembunuhan berencana di Desa Telaga Tujuh Kecamatan Durai pada 5 Juni 2009. Mereka melakukan pembunuhan terhadap Tio Lihuat (52) dan anak perempuannya, Sukeng alias Juliana (15). Setelah dihabisi, ketiganya mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti sejumlah uang senilai Rp5,6 juta, sejumlah uang ringgit Malaysia dan dollar Singapura, dua unit HP Nokia type N70 dan 6500, perhiasan emas, buku tabungan serta sejumlah kartu ATM.(tri/bp)