Cari Utang Rp12 Triliun, Pemerintah Lelang 4 SUN

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2016 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016. Ditargetkan, dari lelang SUN ini akan didapat tambahan dana sebesar Rp12 triliun.

Melansir Kemenkeu, jumlah target maksimal dari penerbitan SUN kali ini adalah sebesar Rp18 triliun, yang terdiri dari empat seri, berikut rinciannya.

Seri SPN12170203 (Reopening) jatuh tempo pada 3 Februari 2017, dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50 persen dari yang dimenangkan. Seri FR0056 (Reopening) jatuh tempo pada 15 September 2026 dengan kupon 8,37 persen dan alokasi pembelian non-kompetitif Maksimal 30 persen dari yang dimenangkan.

Seri FR0073 (Reopening) jatuh tempo pada 15 Mei 2031 dengan kupon 8,75 persen dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal sebesar 30 persen dari yang dimenangkan. Seri FR0072 (Reopening) jatuh tempo pada 15 Mei 2036 dengan kupon 8,25 persen dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 30 persen dari yang dimenangkan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata Uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015.

(mrt)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Police Go To School, Tanamkan Semangat Green Policing di Kalangan Pelajar
Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat
Polsek Meral Bakti Sosial Di Kelurahan Baran Barat
Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan
Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir
Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap
Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Police Go To School, Tanamkan Semangat Green Policing di Kalangan Pelajar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Polsek Meral Bakti Sosial Di Kelurahan Baran Barat

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:36 WIB

Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:42 WIB

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB