Liputankepri.com,Jakarta – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017. Lelang dilakukan guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dengan target dana Rp6 triliun.
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2017. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjelaskan, ada lima seri sukuk yang bakal dilelang pemerintah pekan depan.
Adapun seri SBSN yang akan dilelang adalah SPN-S 05102017 (reopening) yang jatuh tempo 5 Oktober 2017 dengan imbalan diskonto, PBS013 (reopening) yang jatuh tempo 15 Mei 2019 dengan imbalan 6,25000%.nnAda seri PB014 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo 15 Mei 2021 dengan imbalan 6,50000%, seri PBS011 (reopening) yang jatuh tempo 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75000% serta seri PBS012 (reopening) yang jatuh tempo 15 November 2031 dengan imbalan 8,87500%.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” tulis keterangan resmi DJPPR yang diterima Okezone, Jumat (14/4/2017).
Peserta Lelang SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Lelang dibuka hari Selasa tanggal 18 April 2017 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2017 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.
(kmj)