Curi Gulungan Kabel Tembaga, Dua Karyawan PT KG Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan yang terjadi pada Minggu 03 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di PT. Karimun Granit Pasir Panjang Kec. Meral Barat Kab. Karimun. Rabu (06/03/2024)

Ungkap kasus pencurian serta pertolongan jahat ini dipimpin oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun dalam kegiatan press release.

Wakapolres Karimun menjelaskan adapun kejadian bermula ketika pelapor selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) yang mendapat laporan dari petugas jaga bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D di samping Mushola dengan memperlihatkan foto bekas gulungan kabel.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun. Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dengan inisial AK (38), R (27), S (52).

Baca Juga :  82 Personel Polres Kampar Naik Pangkat, Kapolres: Motivasi Tingkatkan Kinerja, Amanah Lebih Besar

Adapun pelaku melancarkan aksinya sebanyak 5 kali pada bulan Februari yang mana untuk pelaku AK dan R merupakan karyawan PT. Karimun Granit yang melakukan aksi pencurian dengan modus membagi tugas yaitu ada yang bertindak selaku pemberi informasi dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga.

Kemudian kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk di bawa dan dijual kepada pelaku S yang merupakan selaku penadah/penampung.

Adapun barang yang di curi diantaranya kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 Kg dengan harga jual perkilo Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan jumlah dari penjualan barang hasil pencurian adalah Rp 60.095.000,- (enam puluh juta Sembilan puluh lima ribu rupiah).

Dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali dalam bulan Februari dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Kabel Tembaga warna Coklat dengan panjang ± 6,6 M (enam koma enam meter).

Baca Juga :  BP Batam Terima Audiensi dan Koordinasi Dari BPH Migas

Kemudian 1 (satu) buah Kabel Tembaga warna Biru dengan panjang ± 3,6 M (tiga koma enam meter), 1 (satu) buah gergaji besi gagang warna Orange, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Kuning, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Hitam, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Biru, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Becak, dan 1 (satu) buah timbangan 100 Kg merk NHONHOA warna Hijau Putih.

Kepada Pelaku AK dan R dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku S dijerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Tutup Kapolres Karimun.**

 

Reporter: HMS

Editor; Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:26 WIB

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Berita Terbaru