Curi Gulungan Kabel Tembaga, Dua Karyawan PT KG Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan yang terjadi pada Minggu 03 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di PT. Karimun Granit Pasir Panjang Kec. Meral Barat Kab. Karimun. Rabu (06/03/2024)

Ungkap kasus pencurian serta pertolongan jahat ini dipimpin oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun dalam kegiatan press release.

Wakapolres Karimun menjelaskan adapun kejadian bermula ketika pelapor selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) yang mendapat laporan dari petugas jaga bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D di samping Mushola dengan memperlihatkan foto bekas gulungan kabel.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun. Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dengan inisial AK (38), R (27), S (52).

Baca Juga :  GERANAT PT TIMAH Rutin Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Tes Urine ke Karyawan

Adapun pelaku melancarkan aksinya sebanyak 5 kali pada bulan Februari yang mana untuk pelaku AK dan R merupakan karyawan PT. Karimun Granit yang melakukan aksi pencurian dengan modus membagi tugas yaitu ada yang bertindak selaku pemberi informasi dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga.

Kemudian kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk di bawa dan dijual kepada pelaku S yang merupakan selaku penadah/penampung.

Adapun barang yang di curi diantaranya kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 Kg dengan harga jual perkilo Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan jumlah dari penjualan barang hasil pencurian adalah Rp 60.095.000,- (enam puluh juta Sembilan puluh lima ribu rupiah).

Dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali dalam bulan Februari dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Kabel Tembaga warna Coklat dengan panjang ± 6,6 M (enam koma enam meter).

Baca Juga :  Kunjungi SMAN 14 Batam, Marlin Agustina Ajak Siswa Ukir Prestasi Gemilang

Kemudian 1 (satu) buah Kabel Tembaga warna Biru dengan panjang ± 3,6 M (tiga koma enam meter), 1 (satu) buah gergaji besi gagang warna Orange, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Kuning, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Hitam, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Biru, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Becak, dan 1 (satu) buah timbangan 100 Kg merk NHONHOA warna Hijau Putih.

Kepada Pelaku AK dan R dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku S dijerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Tutup Kapolres Karimun.**

 

Reporter: HMS

Editor; Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Polres Karimun Pastikan Distribusi BBM Aman, Kapolres Imbau Warga Tetap Tenang
Sahur Of The Road, Satlantas Polres Karimun Bagikan Makan Sahur dan Patroli Cegah Balap Liar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Berita Terbaru

Karimun

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:17 WIB