class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42491 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Selasa, 4 Januari 2022 - 09:09 WIB

Dana BOS Liburan ke Malaysia, Mantan Kepsek SMAN 1 Jadi Tersangka

Batam – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan mantan kepala sekolah (kepsek) SMAN 1 Batam berinisial MC sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (3/1).

MC diduga melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sejak tahun 2017 sampai 2019.

“Kita sudah mempunyai dua alat bukti yang kuat dan menetapkan status tersangka,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Batam.

Dia mengungkapan, anggaran dana BOS dan Komite diduga digunakan tersangka untuk keperluan berlibur ke Malaysia bersama guru-guru dan keluarganya.

“Untuk tersangka sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” terang dia.

Menurut penyelidikan, lanjut Wahyu, korupsi yang terjadi di SMAN 1 Batam ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 830 juta.

MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dan, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Jadi tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Barelang Batam,” pungkasnya.**

Share :

Baca Juga

Batam

4 Tersangka Diciduk,BNNP Kepri Amankan 1227,8 gram Sabu

Batam

Menjelang Puasa dan Idul Fitri,Satgas Pangan Lakukan Operasi Praktik Kartel

Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Obat-Obatan Terlarang

Batam

Capt Barlet: Penyelamatan Kapal MV Shahraz menjadi Prioritas

Batam

Batam Diguyur hujan,Kapolda Kepri pantau langsung kondisi ril dilapangan

Batam

Enam Calon TKI Ilegal Diamankan PPA Polresta Barelang

Batam

Penyeludupan PMI Non Prosedural Marak di Batam

Batam

Muhammad Rudi Kukuhkan Pengurus KKML Kota Batam Masa Bakti 2024-2029
error: Content is protected !!