Batam – Aktivitas penyeludupan PMI Non Prosedural marak terjadi di Kota Batam. Batam yang berbatas langsung dengan Singapura, kerap menjadi lokasi transit para pekerja migran yang berasal dari luar Batam sebelum bekerja secara ilegal di Malaysia.
Mereka berangkat melalui penyalur tidak resmi (calo) dari daerah asal. Kebanyakan daerah asal para pekerja, Lombok, Jawa, hingga Medan.
Dalam beberapa kasus belakangan, para pekerja membayar Rp10-15 juta untuk sekali keberangkatan dari daerah asal hingga sampai Malaysia. Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia saat tengah malam menggunakan speedboat. Jaringan mafia penyeludupan ini sudah terbentuk dari tempat pengiriman, pengirim hingga penerima di Malaysia.
Kasus terakhir, sebanyak 16 orang PMI Non Prosedural ditinggalkan mafia penyelundupan PMI di pulau kosong di Batam. Mereka ditemukan warga setempat dalam keadaan basah kuyup.
Baru-baru ini sebanyak 8 orang pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia digagalkan oleh Polda Kepri. Mereka diamankan dari sebuah rumah penampungan di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea mengatakan, aksi pencegahan pengiriman ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya lokasi penampungan PMI non prosedural yang berada di sebuah rumah di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam.
“Kami dapat informasi tersebut Kamis malam, tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan,” kata Bazaro dalam siaran pers, Sabtu, 13 Juli 2024.**
Source: tempo