class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40099 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / LINGGA

Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:55 WIB

Diduga Curang Pilkades Kudung, Toni Gafar Lapor Ke Kejaksaan Lingga

Toni Gafar, saksi di TPS 01 dari Calon Kades Kudung nomor urut 4.

Toni Gafar, saksi di TPS 01 dari Calon Kades Kudung nomor urut 4.

Lingga – Terkait dugaan adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilihan Kades Desa Kudung Kecamatan Lingga Timur pada PILKADES serentak di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau pada hari Sabtu (7/8/2021) yang lalu.

Toni Gafar selaku saksi di TPS 01 dari Calon Kades Kudung nomor urut 4 atas nama ZULFIKAR segera melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Kejaksaan Negeri Lingga di Dabo Singkep pada hari Selasa (24/8/2021)

Adapun dugaan kecurangan tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa poin dari Fakta Integritas calon Kades Kudung yang sudah disepakati dan ditanda tangani oleh semua calon Kades pada tanggal 10 Juli 2021 sebagai mana tersebut.

Baca Juga :  Kerjasama Media Triwulan Kedua Pemkab Lingga Terancam Tak Dibayar

Menurut pengakuan Toni Gafar bahwa dalam proses Kampanye sampai menjelang hari Pemilihan Kades banyak pelanggaran yg dilakukan oleh beberapa calon,seperti politik membagikan uang kepada calon pemilih tetap warga masyarakat Desa Kudung dan juga melibatkan anggota BPD setempat sebagai tim kampanyenya serta hal hal yang dianggap sudah melanggar Fakta Integritas yang sudah disepakati tersebut,

Sedangkan pada poin 13 isi pernyataan yang termaktub pada Fakta Integritas tersebut berbunyi “Apabila KAMI melanggar hal-hal yang telah KAMI nyatakan dalam FAKTA INTEGRITAS ini, maka KAMI bersedia dikenakan sanksi ADMINISTRASI dan dapat DIBATALKAN sebagai Calon Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Peundang-undangan yang berlaku.

Terkait laporannya kepihak Kejari Lingga ,Toni mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lingga akan segera menindak lanjuti pelaporan ini dan Toni juga berharap dengan kejadian ini agar Bupati Lingga dapat meninjau kembali proses Pilkades Desa Kudung karena diduga banyak kecurangan kecurangan.

Baca Juga :  HNSI Lingga : Pembatasan Transportasi Membuat Nelayan Menderita

Toni Gafar mengatakan sampai hari ini beliau selaku saksi calon Kades nomor urut 4 belum pernah menanda tangani Berita Acara Penetapan Calon Kades pada PILKADES Desa Kudung yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 7 Agustus 2021 yang lalu,demikian Toni menjelaskan ketika dikonfirmasi, Rabu (25/08).**

Share :

Baca Juga

Batam

Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Sabu Seberat 204 Gram

Batam

Marlin Serahkan Sembako untuk Petugas Kebersihan Dari PT Pegadaian

Batam

Jumlah Penumpang di Pelabuhan Sekupang Batam Membludak

Batam

Zakat di Batam Terkumpul Rp37,6 M, Rudi: Bangkitkan Ekonomi Umat

Batam

Kepri Diambang Sanksi,Jika Pengesahan APBD 2017 Lewat dari Bulan Desember

Batam

Danlanal Batam Saksikan Pelepasan KRI Bima Suci

Karimun

Polres Karimun Buat Terobosan Percepatan Vaksinasi Di Bulan Puasa

Batam

Kodim 0316/Batam Bongkar Jaringan Penyelundupan 40 Ton Beras Tujuan Tanjung Balai Karimun
error: Content is protected !!