Pungut biaya Prona, Ketua RT Paya Manggis terancam di penjara

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2020 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Sudaryono Ketua RT 006 /RW 001 Payamanggis Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga Payamanggis bulan April 2019.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur melalui Wakapolres Kompol Chaidir membenarkan,Sudaryono melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara meminta sejumlah uang kepada warganya untuk biaya pengurusan Sertifikat Prona.

“Ia melakukan pungutan dengan cara datang secara langsung ke rumahnya maupun dengan cara mendatangi rumah warga.Sementara proses penerbitan PTSL tidak ada biaya dikenakan oleh Pemerintah,”terang Chaidir.

Selain itu tambah Chaidir, uang hasil Pungli (Pungutan Liar) tersebut, dipergunakan ketua RT ini untuk keperluan pribadinya, dan sebagian diberikan kepada DP yang bekerja sebagai staf honorer kantor Lurah Baran Timur.

Baca Juga :  Oknum ASN DPRD Karimun Ditangkap Polisi

Dari hasil pungutan biaya sertifikat Prona yang dilakukan ketua RT ini berjumlah Rp6.400.000,- diantaranya.;

Atas nama Nuraniza Rp500.0000, Iskandar Rp1500.000, Bahtiar Rp1000.000, Ponila Rp 1000.000,Rosnah RP.900.000, Ali Kadirin RP.1000.000 dab Juliana RP 1000.000,-.

“Uang hasil Pungli (Pungutan Liar) tersebut, dipergunakanya untuk keperluan pribadi, dan sebagian diberikan kepada DP yang bekerja sebagai staf honorer kantor lurah Baran Timur

Adapun kesimpulan dari hasil gelar perkara Dugaan Pungli dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/ Sertifikat Prona tersebut, perkaranya diserahkan kepada pihak Lurah Baran Timur untuk dilakukan pembinaan.

Selanjutnya untuk penyelesaiannya dengan mengembalikan uang warga masyarakat RT 006/RW 001 Kelurahan Baran Baran Timur Kecamatan Meral, dengan tenggang waktu Satu minggu, dan melaporkan hasil pembinaan kepada UPP Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Perumahan PT Timah Prayun, Ditemukan Satu Paket Sabu

“Apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara pembinaan, maka akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku,”ungkap Chadir.

Untuk penyelesaianya Pokja Yustisi UPP Kabupaten Karimun, gelar perkara atas L-I/22/IX/2019/Reskrim, tanggal 12-September 2019, atas dugaan Pungli PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) /Sertifikat Prona.

Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Rapat Reskrim Polres Karimun, yang dipimpin Kabag Sumda Polres Karimun, Kompol Suhaili selaku Sekretaris UPP Kabupaten Karimun, pada Kamis (27/2) pada pukul 14.30-15.30 Wib.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Senin, 27 April 2026 - 11:50 WIB

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Berita Terbaru