class="wp-singular post-template-default single single-post postid-30237 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri / Polres Karimun

Jumat, 28 Februari 2020 - 20:36 WIB

Pungut biaya Prona, Ketua RT Paya Manggis terancam di penjara

Karimun – Sudaryono Ketua RT 006 /RW 001 Payamanggis Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga Payamanggis bulan April 2019.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur melalui Wakapolres Kompol Chaidir membenarkan,Sudaryono melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara meminta sejumlah uang kepada warganya untuk biaya pengurusan Sertifikat Prona.

“Ia melakukan pungutan dengan cara datang secara langsung ke rumahnya maupun dengan cara mendatangi rumah warga.Sementara proses penerbitan PTSL tidak ada biaya dikenakan oleh Pemerintah,”terang Chaidir.

Selain itu tambah Chaidir, uang hasil Pungli (Pungutan Liar) tersebut, dipergunakan ketua RT ini untuk keperluan pribadinya, dan sebagian diberikan kepada DP yang bekerja sebagai staf honorer kantor Lurah Baran Timur.

Baca Juga :  Covid-19, Polres Karimun Berbagi Tali Asih Kepada Insan Pers

Dari hasil pungutan biaya sertifikat Prona yang dilakukan ketua RT ini berjumlah Rp6.400.000,- diantaranya.;

Atas nama Nuraniza Rp500.0000, Iskandar Rp1500.000, Bahtiar Rp1000.000, Ponila Rp 1000.000,Rosnah RP.900.000, Ali Kadirin RP.1000.000 dab Juliana RP 1000.000,-.

“Uang hasil Pungli (Pungutan Liar) tersebut, dipergunakanya untuk keperluan pribadi, dan sebagian diberikan kepada DP yang bekerja sebagai staf honorer kantor lurah Baran Timur

Adapun kesimpulan dari hasil gelar perkara Dugaan Pungli dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/ Sertifikat Prona tersebut, perkaranya diserahkan kepada pihak Lurah Baran Timur untuk dilakukan pembinaan.

Selanjutnya untuk penyelesaiannya dengan mengembalikan uang warga masyarakat RT 006/RW 001 Kelurahan Baran Baran Timur Kecamatan Meral, dengan tenggang waktu Satu minggu, dan melaporkan hasil pembinaan kepada UPP Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Tim Cybertroops Polres Karimun Tangkap Penghina Presiden

“Apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara pembinaan, maka akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku,”ungkap Chadir.

Untuk penyelesaianya Pokja Yustisi UPP Kabupaten Karimun, gelar perkara atas L-I/22/IX/2019/Reskrim, tanggal 12-September 2019, atas dugaan Pungli PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) /Sertifikat Prona.

Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Rapat Reskrim Polres Karimun, yang dipimpin Kabag Sumda Polres Karimun, Kompol Suhaili selaku Sekretaris UPP Kabupaten Karimun, pada Kamis (27/2) pada pukul 14.30-15.30 Wib.***

(ura)

Share :

Baca Juga

Featured

Lagi,Proyek yang Diduga Siluman Ditemukan di Nagari Cubadak Pasaman

Batam

Masyarakat Kepri Asal Aceh Komitmen Dukung Rudi – Rafiq di Pilgub Kepri 2024

Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Bawa Barang Campuran Bekas Ilegal

Berita

Polres Karimun Bersama TNI Cek Tempat Hiburan Malam

Kepri

Komisi IV DPR RI Kunker ke Desa Pengujan Kabupaten Bintan

Featured

Seorang Haji Asal Batam Hilang saat Wukuf di Armina

Batam

Polda Kepri Bekuk Pengedar Sabu di Kamar Hotel Karimun City

Karimun

Wabup Hadiri Acara pelaksanaan Rembuk Stunting di hotel Aston
error: Content is protected !!