class="wp-singular post-template-default single single-post postid-10664 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Kriminal / Nasional

Rabu, 16 Agustus 2017 - 17:35 WIB

Diduga Menyalahgunakan Visa Kunjungan Wisata, 3 Orang WNA Diamankan Petugas

​liputankepri.com, Karimun – Diduga melanggar laporan izin tinggal dan penyalahgunaan visa kunjungan wisata, dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan satu orang asal Inggris diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Senin (14/8/2017).


WNA Tersebut yakni Lim Kiat Kian Eugene (46) dan Wong Kok Wai (38) asal Singapura dan Michael Emslie (56) berkebangsaan inggris hingga saat ini di tahan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lebih panjut.

Kepala Seksi Pengawasan  dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II  Karimun, Berthi Mustika, ketiga WNA tersebut mengaku akan melakukan kunjungan wisata dan akan menuju Hotel Aston Karimun tempat mereka menginap. Berdasarkan kecurigaan, petugas membuntuti pergerakan ketiga WNA dan akhirnya mengamankan mereka saat berkunjung ke perusahaan PT. Saipem Indonesia Karimun Branch.

“Dari pengakuan ketiga WNA saat diinterogasi petugas di Pelabuhan Internasional, ada sedikit kejanggalan, karena mereka merupakan karyawan salah satu perusahaan safety. Setelah di buntuti ternyata mereka langsung menuju ke PT Saipem  tidak lain untuk menawarkan perlengkapan keamanan dan melakukan pembicaraan bisnis di perusahaan tersebut, bukan ke Hotel Aston seperti yang mereka bilang,” ungkap Berthi saat melakukan siaran pers Rabu (16/08/2017) di Aula Kantor Imigrasi Karimun.

Atas Kejadian tersebut Imigrasi Karimun Menetapkan pelanggaran Pasal 75, Undang-undang No.6 Tahun 2016 Tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, Ketiga WNA itu akan dilakukan Pendeportasian dan masuk dalam daftar Blacklist selama enam bulan untuk Melakukan Kunjungan ke Indonesia.***

Share :

Baca Juga

Featured

Lagi,Satresnarkoba Polres Karimun Bekuk Empat Terduga Sabu 

Featured

Satu Keluarga Ini Dihukum Penjara 10-16 Tahun Bawa Narkoba

Featured

Trade | Bóng Đêm Đằng Sau “Phim Sex Loạn Luân” Sự Thật Đau Lòng & Ảnh Hưởng Khôn Lường | 20-2025

Kep Meranti

Lagi, Satu Warga Meranti Positif Covid-19 Berdasarkan Hasil Rapid Test

Featured

Bupati Karimun Resmi Menutup MTQ Ke- 9 Kabupaten Karimun

Featured

Walikota Batam Bantu Korban Bencana Puting Beliung

Ekonomi

Sekda Meranti Lantik BPD Kecamatan Rangsang Barat, Minta BPD Jalankan Tugas Dengan Baik Penuh Rasa Tanggungjawab

Karimun

Dua Orang Terduga Anggota Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
error: Content is protected !!