Diduga Menyalahgunakan Visa Kunjungan Wisata, 3 Orang WNA Diamankan Petugas

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2017 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​liputankepri.com, Karimun – Diduga melanggar laporan izin tinggal dan penyalahgunaan visa kunjungan wisata, dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan satu orang asal Inggris diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Senin (14/8/2017).


WNA Tersebut yakni Lim Kiat Kian Eugene (46) dan Wong Kok Wai (38) asal Singapura dan Michael Emslie (56) berkebangsaan inggris hingga saat ini di tahan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lebih panjut.

Kepala Seksi Pengawasan  dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II  Karimun, Berthi Mustika, ketiga WNA tersebut mengaku akan melakukan kunjungan wisata dan akan menuju Hotel Aston Karimun tempat mereka menginap. Berdasarkan kecurigaan, petugas membuntuti pergerakan ketiga WNA dan akhirnya mengamankan mereka saat berkunjung ke perusahaan PT. Saipem Indonesia Karimun Branch.

“Dari pengakuan ketiga WNA saat diinterogasi petugas di Pelabuhan Internasional, ada sedikit kejanggalan, karena mereka merupakan karyawan salah satu perusahaan safety. Setelah di buntuti ternyata mereka langsung menuju ke PT Saipem  tidak lain untuk menawarkan perlengkapan keamanan dan melakukan pembicaraan bisnis di perusahaan tersebut, bukan ke Hotel Aston seperti yang mereka bilang,” ungkap Berthi saat melakukan siaran pers Rabu (16/08/2017) di Aula Kantor Imigrasi Karimun.

Atas Kejadian tersebut Imigrasi Karimun Menetapkan pelanggaran Pasal 75, Undang-undang No.6 Tahun 2016 Tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, Ketiga WNA itu akan dilakukan Pendeportasian dan masuk dalam daftar Blacklist selama enam bulan untuk Melakukan Kunjungan ke Indonesia.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker : Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam
Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN
Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker : Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:02 WIB

Menaker : Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan

Rabu, 29 April 2026 - 18:45 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:14 WIB

Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

Rabu, 29 April 2026 - 11:54 WIB

Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam

Berita Terbaru