Batam – Kapal Tugboat SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 yang mengangkut 3 kontainer berisi arang ilegal dari Batam menuju Singapura dan China akhirnya diamankan Bakamla.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama Bakamla Laksamana Muda Irawan mengatakan kegiatan Ilegal tersebut diduga dilakukan oleh PT Anugerah Makmur Persada dengan eskportir bernama Ahui.
Mereka yang memiliki pabrik di lokasi Dapur 6 Sembulang Pulau Galang dan PT Fortindo dengan eksportir bernama Hari yang merupakan pemilik pabrik di lokasi Jembatan Barelang 5 Pulau Galang.
Irawan menambahkan,modus operandi para eksportir ini sengaja memilih hari libur, seperti Hari Raya Natal untuk melakukan kegiatan ekspor besar-besaran dengan tujuan luar negeri menjual arang ilegal yang berasal dari hutan mangrov di Batam.
“Modus para pengusaha Ahui dan Hari sengaja memilih hari libur seperti Natal maupun hari besar lainnya untuk mengekspor keluar negeri seperti negara Singapura dan Cina,”ujar Irawan di Pelabuhan Bongkat Muat Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (27/12/2019).
Menurut dia, kedua pelaku usaha tersebut sengaja memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang yang mau di ekspor.
Selain itu, pihak eksportir ini selalu mengecilkan nilai barang dalam Invoice dengan cara mengubah harga barang yang diekspor.
“Kalau nilai barang ekspor dikecilkan maka seolah-olah keuntungan ekspor pun menjadi kecil dengan demikian pajak keuntungan ekspor yang harus dibayar oleh eksportir juga kecil,” ujar Irawan.
Irawan juga menegaskan soal modus para eksportir tersebut terindikasi melakukan manipulasi pajak bahkan cerdiknya lagi pihak eksportir ini selalu menggunakan tangan masyarakat dalam melakukan pembalakan hutan bakau di kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan lainnya seperti di Pulau Batam, Pulau Meranti, Tanjung Pinang, Pulau Moro,Selat Panjang dan pulau lain di wilayah Kepulauan Riau dan Riau.
Akibat perbuatan kedua eksportir tersebut dijerat pasal 108 Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen), pasal 112 Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor)
“Kegiatan ini sangat merugikan negara khususnya dilingkungan hidup,” ucapnya.
Aksi impor arang ke luar negeri, mengunakan kontainer ini diketahui telah berjalan selama lima tahun kebelakang.
“Kita telah pantau satu bulan ke belakang dimulai dari penebangan bakau hingga pengiriman,” katanya menambahkan.*
(agus)








