class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20802 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Nasional / Peristiwa / Riau

Jumat, 26 Oktober 2018 - 10:00 WIB

Tim KLHK Datangi PN Pekanbaru Desak Eksekusi Perusak Hutan Rp 16 T

LIPUTANKEPRI.COM,PekanbaruTim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendatangi PN Pekanbaru. Mereka mendesak Ketua PN Pekanbaru segera mengeksekusi vonis perusak hutan PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) yang dihukum Rp 16 trilliun.

Tim yang datang yaitu Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama dengan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

“Kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Rasio Sani dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga :  DPR Sahkan UU Antiterorisme

Baca juga: Melihat Lagi Patgulipat Perusak Hutan yang Dihukum Rp 16 Triliun

Rasio Ridho Sani mengatakan Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA tersebut. Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut Ketua PN Pekanbaru menyampaikan bahwa oleh karena eksekusi merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru,

“Maka beliau akan segera melakukan langkah-langkah eksekusi. Ketua PN Pekanbaru sudah mempelajari berkas-berkas terkait dengan perkara PT MPL,” ujar Rasio.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.

Baca Juga :  Menkominfo Ingatkan Bahaya FaceApp Palsu

“Langkah eksekusi penting untuk efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan untuk mengembalikan kerugian negara serta pemulihan terhadap lingkungan yang rusak. Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga menurunkan kewibawaan negara,” kata Rasio Ridho Sani.***

Sumber :detik.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pajak Tax Amnesty Tahap Kedua Berakhir,Ini Datanya..

Nasional

Polisi Tangkap Dua Pemuda Cabuli ABG 16 Tahun

Karimun

Bupati Karimun Resmikan TK Negeri Di Kecamatan Moro

Riau

Ketua DPRD Menerima Kunjungan Silaturahmi Sekdaprov Riau

Berita

Gelar Sosialisasi Di Sekolah SMAN1 Tebingtinggi, Ini Pesan Kasat Narkoba Meranti

Kep Meranti

Diduga Jual BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, APMS Milik Martin Terancam Akan Didemo Masa

Karimun

KPK Sebut Duit Miliaran di Kamar Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan

Ekonomi

Bupati Meranti Serahkan Bantuan Zakat Comodity Development Kepada Warga Desa Beting
error: Content is protected !!