Tim KLHK Datangi PN Pekanbaru Desak Eksekusi Perusak Hutan Rp 16 T

- Jurnalis

Jumat, 26 Oktober 2018 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI.COM,PekanbaruTim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendatangi PN Pekanbaru. Mereka mendesak Ketua PN Pekanbaru segera mengeksekusi vonis perusak hutan PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) yang dihukum Rp 16 trilliun.

Tim yang datang yaitu Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama dengan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

“Kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Rasio Sani dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga :  Masuk RI Secara Ilegal, 2 WN Timor Leste Diamankan di Riau

Baca juga: Melihat Lagi Patgulipat Perusak Hutan yang Dihukum Rp 16 Triliun

Rasio Ridho Sani mengatakan Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA tersebut. Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut Ketua PN Pekanbaru menyampaikan bahwa oleh karena eksekusi merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru,

“Maka beliau akan segera melakukan langkah-langkah eksekusi. Ketua PN Pekanbaru sudah mempelajari berkas-berkas terkait dengan perkara PT MPL,” ujar Rasio.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.

Baca Juga :  Sungai Aur Diro Kuansing Makan Korban

“Langkah eksekusi penting untuk efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan untuk mengembalikan kerugian negara serta pemulihan terhadap lingkungan yang rusak. Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga menurunkan kewibawaan negara,” kata Rasio Ridho Sani.***

Sumber :detik.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri
Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Banglas
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38 WIB

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WIB

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Berita Terbaru