Diduga Peras Kepala Desa, Dua Oknum Pegawai Kejaksaan Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juli 2021 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pegawai di Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjung Pinang berinisial BI dan MR ditangkap. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepala desa hingga puluhan juta.(F.ilustrasi)

Dua pegawai di Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjung Pinang berinisial BI dan MR ditangkap. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepala desa hingga puluhan juta.(F.ilustrasi)

Kepri – Dua pegawai di Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjung Pinang berinisial BI dan MR ditangkap. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepala desa hingga puluhan juta.

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Agustian, mengatakan kedua pegawai itu ditangkap tim gabungan Intelijen pada Rabu (30/6/2021). Tim Kejaksaan Negeri Bintan awalnya menerima informasi masyarakat ada dua orang yang mengaku sebagai jaksa.

“Mereka mengaku jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan jaksa di bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan,” kata Agustian Jumat (2/7).

Tim dari Kejaksaan Negeri Bintan melaporkan ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Agustian memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan.

“Hasil pengecekan dan penjejakan, diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan. Alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19, BMPR Minta Kejati Riau Periksa Kadinkes

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. MR dan BI ditangkap oleh Tim dari Kejari Bintan.

“Selain kedua oknum ini, diamankan juga uang Rp 50 juta. Selanjutnya mereka ini dibawa ke Kejati untuk dimintai keterangan secara intensif,” kata Kajari Bintan, I Wayan Riyana.

Tim dari Kejaksaan Negeri Bintan melaporkan ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Agustian memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan.

“Hasil pengecekan dan penjejakan, diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan. Alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. MR dan BI ditangkap oleh Tim dari Kejari Bintan.

“Selain kedua oknum ini, diamankan juga uang Rp 50 juta. Selanjutnya mereka ini dibawa ke Kejati untuk dimintai keterangan secara intensif,” kata Kajari Bintan, I Wayan Riyana.**

Baca Juga :  Yan Prana Jaya Masih Menjabat Komisaris Utama Bank Riau Kepri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melakukan perbuatan tercela dan pidana. MR dan BI langsung diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati Riau untuk diperiksa.

“Kemarin kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dalam perkara dugaan tipikor, yakni melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Bintan dengan minta uang Rp 50 juta,” katanya.

Wayan mengatakan keduanya bukan jaksa. Keduanya merupakan pegawai tata usaha alias TU.

“Kedua pelaku ini mengaku sebagai jaksa, di mana sebenarnya mereka adalah tugas di bagian tata usaha. Alasan bawa data dugaan penyimpangan untuk pemerasan kepada kepala desa,” kata Wayan.**

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa
Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB