Liputankepri.com – Bintan – Pengakuan Kepala bidang limbah Bahan bahaya dan beracun (B3), pada Dinas lingkungan hidup (DLH) Kab.Bintan. Iwan, dengan tegas menyebut. Jika izin limbah B3 PT.Pasifik, tidak ada masuk laporan ke pihak kita. selasa (19/11).
Menurutnya, limbah yang keluar dari dapur PT. Pasifik menyebabkan pencamaran terhadap lahan warga yang bersempadan dengan perusahaan itu. Hingga kini, belum ada laporan. Namun begitu, Iwan berjanji akan menindaklanjutinya. Hal itu dikatakannya, saat dihubungi awak media ini via phonselnya.
Sayangnya, ucapan Iwan yang notabene-nya adalah seorang pejabat publik. Saat di konfirmasi kembali, dengan lantang mengatakan. Jika penanganan terkait limbah B3 yang di maksud adalah, bukan bagiannya, selasa (27/11) lalu.
“Penanganan limbah B3 yang di maksud itu, sebenarnya bukan bidang saya, tapi. Silahkan tanya bu Indri”.Ucap iwan kepada awak media Liputankepri.com.
Terkait sikap cuek yang ditunjukkan Iwan, dinilai bertolak belakang dengan misi dan visi Bupati Bintan. H. Apri Sujadi S.Sos.
Dalam hal ini, Bupati Bintan diharapkan dapat meninjau kembali kredibilitas Iwan sebagai pejabat publik di pemerintahan yang dikomandoi H. Apri Sujadi S.Sos.
Sedang Handoko selaku pemilik tanah yang bersepadan dengan perusahaan PT.Pasifik merasa sangat dirugikan dengan adanya limbah B3 itu.
“Iya itu tanah saya dan tanaman di tanah saya banyak mati, kalau kejadian seperti ini bagaimana nanti dengan tanah dan tanaman saya itu,” tegas handoko kepada awak media melalui pia telpon.(Budi).