Liputankepri.com,Batam – Diresnarkoba Polda Kepri memusnahkan sebanyak 419 gram sabu pada Jumat (12/5) lalu. Sabu tersebut didapat dari kasus tangkapan narkoba, yang diamankan pada April lalu.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat surat ketetapan dari pengadilan,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol, Helmy Santika, Jumat (12/5).
Ia menjelaskan pada tangkapan pertama, pihaknya mengamankan sebanyak 401,3 gram sabu pada 13 April lalu . Kronologis penangkapan bermula dari diamankannya seorang bandar sabu kelas teri M alias MA. Dari penangkapan yang berasal dari informasi masyarakat ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 50,3 gram sabu.”Ada dua bungkus, satu beratnya 0,3 gram dan satu lagi 50 gram,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengatakan mendapatkan sabu itu dari saudaranya M.“M kami amankan di pinggir jalan Ruko Mc Dermot Jaya,Sekupang,” ucap Helmy.
Namun saat diamankan, M tak memiliki barang haram tersebut. Lalu polisi melakukan pemeriksaan awal, dari keterangan M, ia menyimpan sabu di rumahnya daerah Tiban. Polisi lalu menggiring M ke rumahnya. Di dalam rumah tersebut, ditemukan sabu seberat 351 gram.
“Dibungkus koran, ada ada plastik sebanyak empat lembar isinya sabu,” tutur Helmy.
Dijelaskan oleh Helmy, M ini adalah sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. Dimana ia masuk pada penjara pada 2009, lalu setelah keluar kembali ke kampungnya di Medan.“Lalu balik ke Batam, malah berbuat hal yang sama lagi,” ujar Helmy.
Kasus penangkapan narkoba yang kedua yakni pada 14 April lalu. Pihak kepolisian mengamankan Md saat berada diatas kapal Dumai Express, yang bertolak ke Buton.Dari tangan Md, Helmy mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 90 gram sabu.
Dari dua kasus tersebut, Polda Kepri memusnahkan semuanya. Dimana terlebih dahulu, pihak kepolisian menyisihkan beberapa gram untuk kepentingan di persidangan dan pembuktian di Labfor. (BP)