Dirpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan Sabu Seberat 30,8 Kg

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2019 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Ungkap Jaringan Internasional

Liputankepri.com,BATAM Dirpolairud Polda Kepri berhasil amankan empat orang pelaku jaringan Internasional narkotika jenis sabu seberat 30,8 Kg,Jumat (23/8/2019) sekira pukul 06.00 Wib.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.S.Erlangga didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp C.P. Sinaga. S.IK., M.H.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga kepada awak media saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri,Senin (26/08) mengatakan,penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan perbatasan antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam,Jumat (23/8) sekitar pukul 06.00.Wib.

“Sekira pukul 08.45 wib dijumpai 1 (satu) unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam,”jelas Erlangga didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp C.P. Sinaga. S.IK., M.H.

Kemudian dilakukan pemeriksaan barang-barang milik 2 (dua) orang Inisial I S dan S Y tersebut ditemukan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dan disimpan didalam 4 (empat) buah ember oli,”terang Erlangga.

Modus operandi para tersangka I S dan S Y berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari. Keesokan harinya mereka menemui Inisial A P status DPO dan Inisial P T status DPO warga Malaysia di wilayah pantai Sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan Kapal Speed Boat berisi barang berupa 4 (empat) ember oli atau gemuk yang isinya diganti dengan sabu.

Setelah itu I S dan S Y berangkat menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL, cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut.

Selanjutnya,penyidik Ditpolairud bersama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial P T alias D yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu Narkotika jenis Sabu.

“Rencananya sabu ini akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan Mobil Lancer warna Merah.

Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka Inisial N S yang bekerja sebagai karyawan toko milik A P (DPO).

Peran N S sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya dimobil Innova Hitam. Dan dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari Malaysia sebanyak 5(kali) mulai dari awal tahun 2019. Dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang, Inisial I S (43 tahun) dan Inisial S Y (34 tahun) yang berperan sebagai pengambil barang dari Malaysia, Inisial P T alias D (30 tahun) berperan sebagai pengambil barang dari I S dan S Y di wilayah Bengkong Batam, Inisial N S (33 tahun); berperan sebagai penerima barang dari saudara P T alias D di Ruko Botania 1 Nongsa

Barang Bukti adalah 30 (tiga puluh) bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg. 4 (empat) buah ember merk Duckhams, 1 (satu) unit pompa air merk shimizu, 2 (dua) Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 (empat) unit Handphone dan 2 (dua) unit Mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun,”papar Erlangga.***

(red/bidhumaspoldakepri)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang DPO

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru