class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35866 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Peristiwa / Video

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:55 WIB

Dirpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

BATAM – Ditpolairud Polda Kepri berhasil ungkap kasus tentang Tindak pidana kapal belayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dan membawa keluar barang Ilegal jenis rokok dan minuman dari Kota Batam tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan pada Selasa (9/2/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.Ik., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.Ik. dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu, (10/2/2021).

“Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib bahwa ada kapal KM Carolina asal dari Dapur 12, Kota Batam bahwa dilokasi tersebut selalu ada penyeludupan barang- barang berupa rokok dan minuman illegal,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Selanjutnya kata Harry, tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target, namun target selalu lolos, dan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekira jam 09.45 wib, tim melakukan pengintaian dan lalu petugas mendatangi KM. Carolina dan 1 orang melarikan diri.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Di kundur

“Tim menggunakan kapal Speed Boat Dinas Sea Reader berhasil mengamankan KM. Carolina diperairan Dapur 12 kecamatan Sagulung, Kota Batam, terlihat diantaranya satu orang selaku Nahkoda dan satu orang selaku ABK yang mengaku bahwa KM. Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari dapur 12 dengan tujuan Pekan Baru, Riau,” ujarnya.

Selanjutnya para crew KM. Carolina diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya.

Dari hasil pengembangan Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS beserta barang bukti yang disita berupa 1 unit KM. Corolina, 2 lembar Pas Kecil KM. Corolina, Minuman beralkohol merk Carlsberg warna Hijau sebanyak 200 Case/Kotak.

Baca Juga :  Kakek Nafsu Bejat Cabuli Anak Bawah Umur

Kemudian, minuman beralkohol merk Carlsberg warna Merah sebanyak 100 Case/Kotak, Minuman beralkohol merk Tiger sebanyak 100 case/kotak, Minuman beralkohol merk Red Label sebanyak 20 kotak, Minuman beralkohol merk Martell sebanyak 13 kotak, Minuman beralkohol merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak.

Minuman beralkohol merk Hennessy sebanyak 1 kotak dan Rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak yang selanjutnya crew KM Carolina dan barang bukti diamankan di mako Ditpolairud Polda Kepri.

Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa 9 Februari 2021, jam 17.50 wib langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan,” tutup Kabid Humas Polda Kepri,” tutup Harry.***

(Ura)

Share :

Baca Juga

Berita

Layanan IGD Rumah Sakit Bakti Timah Kembali Dibuka

Batam

Adakan Rakor Jelang PPDB, Ombudsman: Jangan Ada Pungli dan Ikuti Ketentuan

Berita

Gara gara Akun Facebook, Pria ini di Keroyok hingga babak belur di parkiran Hotel Wiko

Berita

Kemenpora dan Gema Desantara Latih 200 Kader Pemuda Anti Narkoba di Lingga

Berita

Wakapolda Riau dan Wabup Meranti Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba, Tegaskan “Zero Tolerance”

Berita

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Puluhan Polisi Lakukan Patroli di Seputaran kota Selatpanjang

Berita

Walau di Guyur Hujan, Sholawatan dan Tausiah Hari Santri Tetap Begemuruh. 

Berita

Akselerasi Pembangunan Batam Tuai Pujian, Bima Arya Apresiasi Muhammad Rudi
error: Content is protected !!