Saling Klaim Soal Praperadilan Kasus Narkoba Polres Karimun

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum termohon (Polres Karimun) DP Rosita, SH

Kuasa hukum termohon (Polres Karimun) DP Rosita, SH

Karimun – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kembali menggelar sidang gugatan pra-peradilan Purma Handika alias Panjang bin M.Zakir atas dugaan Kepemilikan narkoba jenis sabu dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon dihadapan hakim tunggal Ronal Roges Simorangkir, Senin (16/8/2021).

Kuasa hukum pemohon (Purma Handika) Raja Hambali, SH, MH

Kuasa hukum dari tersangka narkoba jenis sabu Purma Handika alias Panjang bin M.Zakir, Raja Hambali, SH, MH selaku pemohon dan Polres Karimun sebagai termohon sebagai kuasa hukumnya DP Rosita, SH.

Raja Hambali kepada media mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan sejak proses penangkapan, penahanan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Saat penangkapan kliennya Purma Handika tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seperti yang disangkakan kepada klien kami, bukan itu saja setelah di cek urinenya ternyata negatif,” ujar Hambali.

Hambali mengaku, saat kliennya ditangkap di parkiran hotel Paradise Tanjung Balai Karimun Senin (14/7/2021) pukul 09.30 WIB lalu oleh Satresnarkoba Polres Karimun juga tidak disertai dengan surat perintah penangkapan.

“Saat klien saya (Purma Handika) dari Tanjung Batu ke Karimun mengendarai motor untuk membeli jaring dan akan mengunjungi orangtuanya, tiba tiba ada yang memanggil nya dan kemudian klien saya ditangkap,” terangnya.

Baca Juga :  Jambret di Taman Puri Meral Ditangkap Polisi

Hanya saja kata Hambali, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada barang bukti narkoba ditemukan. Sebab barang bukti yang ditemukan pada orang lain bernama Muhammad Faisal setelah Purma Handika sekitar pukul 14.30 WIB.

“Menurut saya sewenang-wenang. Rentetan penahanan dan penetapan tersangka tentu tidak sah, karena penangkapan sudah seperti itu,” papar Hambali yang diwawancara usai sidang.

Terpisah kuasa hukum termohon (Polres Karimun) DP Rosita, SH membantah soal penangkapan Satres Narkoba Polres Karimun,

Rosita mengaku penangkapan Purma Handika sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan memang pada saat kita menangkap memang tidak ada surat penangkapan, tetapi ada surat tugas, seketika mendapat berita dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba anggota Polres langsung menuju ke lokasi.

Kemudian kata Rosita, sesampai di depan hotel Paradise ada tiga orang disana, karena sudah mendapatkan ciri-ciri maka anggota menangkap satu orang saja, sementara yang dua orang lainnya sudah pergi. Kemudian kita melakukan penangkapan dan interogasi dan tidak ditemukan barang bukti tapi setelah kita bawa ke Polres Karimun ternyata tersangka mengaku bahwa barang bukti itu sudah beralih kepada orang lain yang namanya M.Faisal,” kata Rosita.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Audensi Bersama Kepala Imigrasi Batam

Selanjutnya jelas Rosita, ketika kita lakukan penangkapan ke tersangka dua, itu tidak di ketahui oleh tersangka dua, ketika kita menangkap M.Faisal ternyata mengakui barang itu dari pemohon atau Purma Handika.

Kendati demikian jelas Rosita, tidak adanya barang bukti permulaan, seperti yang saya sampaikan pasal 184 KUHP, tindak pidana itu yang harus di penuhi minimal dua alat bukti, alat bukti itu sudah kami jelaskan, itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan surat.

“Keterangan tersangka tidak ada menyebutkan alat bukti, kalau sudah ada saksi yang mengatakan bahwa dia calon tersangka dan kita ada petunjuk handphone dan surat keterangan tersangka sendiri menyatakan barang itu ada tetapi beralih kepada orang lain yaitu Purma Handika,” terang Rosita.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru